Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menargetkan "holdingisasi" PT Asuransi Jiwasrata (Persero) untuk menyelamatkan perusahaan milik negara tersebut dapat mulai dilakukan pada pertengahan Februari 2020.Memang kita harus ikuti langkah demi langkah dari pembentukan 'holding' itu sendiri
"Holdingisasi kan baru ditandatangani prosesnya pada pertengahan Februari, dari situ baru bisa terlaksana. Memang kita harus ikuti langkah demi langkah dari pembentukan 'holding' itu sendiri," kata Erick di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Erick ingatkan BUMN asuransi hati-hati berinvestasi
Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengakui tidak akan sanggup membayar polis nasabah yang mencapai Rp 12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019 (gagal bayar). Kesulitan keuangan ini disebabkan kesalahan investasi yang dilakukan oleh manajemen lama Jiwasraya.
"Karena memang salah satu yang kita usulkan juga bagaimana tupoksi (tugas pokok dan fungsi) menteri BUMN adalah 'memerger' atau melikuidasi tapi Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) nanti kan untuk menjual atau menyuntikkan," ungkap Erick.
Erick juga mengaku masalah dan solusi terkini Jiwasraya akan dijelaskan ke DPR pada 20 Januari 2020.
"Nanti tanggal 20 ada pertemuan antara kami, Menteri Keuangan dan DPR, kita yang penting jelaskan secara terbuka transparan, yang pasti kita amat mempriortiaskan sesuai arahan Presiden untuk penyelesaian ke nasabah," ungkap Erick.
Dari pembentukan holding tersebut, Erick memperkirakan dapat mendatangkan dana segar (cash flow) sekitar Rp1,5 triliun - Rp2 triliun.
"Lalu pembentukan Jiwasraya Putra dimana nanti kita cari 'partner strategic' untuk angkanya Rp1 triliun - Rp3 trilun dan tentu pembentukan 'holding' itu kalau kita tarik 4 tahun ke depan kan bisa sampai Rp8 triliun.
Lalu juga ada aset saham yang hari ini kita deteksi valuasinya bisa sampai Rp2 triliun - Rp3 triliun, dengan konsep itu ya 'saving plan' bisa berjalan," ungkap Erick.
Selain holdingisasi, Erick juga akan melakukan restrukturisasi terhadap produk-produk Jiwasraya.
"Yang akan kita lakukan tentu dengan restrukturisasi dari tadinya (investasi di saham) yang bunganya tinggi jadi bunga yang 'real'. Bunga beneran, kalau itu bunga beneran kan 'cash flownya' akan terjamin dan dengan dana terkumpul itu tadi akan dikembalikan bertahap ke nasabah," jelas Erick.
Kasus Jiwasraya ini juga sudah masuk ke ranah hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang tersangka yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Kelimanya seusai diperiksa pada Selasa (14/1) langsung ditahan di lima rutan yang berbeda.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Baca juga: Kemenkeu sebut kasus Jiwasraya tak akan berdampak sistemik
Baca juga: Kemenkeu akan sanksi KAP yang terlibat Jiwasraya dan Asabri
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020