• Beranda
  • Berita
  • Bappenas gelar konsultasi publik RUU Ibu Kota Negara

Bappenas gelar konsultasi publik RUU Ibu Kota Negara

15 Januari 2020 19:09 WIB
Bappenas gelar konsultasi publik RUU Ibu Kota Negara
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas sekaligus Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN Diani Sadia Wati di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (15/1/2020). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

RUU IKN masuk prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menggelar konsultasi publik dalam rangka menyempurnakan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang terkait Ibu Kota Negara (RUU IKN) sebelum diserahkan kepada DPR RI.

Agenda yang dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas sekaligus Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN Diani Sadia Wati itu menerima kritik dan saran dari berbagai pihak terkait RUU tersebut.

“RUU IKN masuk prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 (longlist) sehingga harus dikejar penetapannya pada 2020 oleh pemerintah dan DPR RI,” katanya di Jakarta, Rabu.

RUU itu di antaranya mengatur persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara yang dilakukan oleh Badan Otorita sebelum nantinya beralih kepada Badan Pengelola, sehingga hubungan kerja antara Kepala Badan Pengelola dan Gubernur akan setara dan koordinatif.

“Pembagian urusan pemerintahan akan diatur spesifik untuk menghindari tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.

Tak hanya itu, RUU IKN juga mengatur terkait instansi yang tetap di Jakarta seperti Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan lembaga terkait penanaman modal.

Sementara instansi yang diputuskan untuk pindah ke IKN baru adalah Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MA, KY, markas besar TNI dan kepolisian, BPK, serta seluruh kementerian.

Wilayah IKN sebesar 256.142,74 hektare diusulkan menjadi provinsi baru yang di dalamnya terdapat Inti Kawasan Strategis Nasional seluas 56.180,87 hektare dan dikelola oleh Badan Pengelola atau City Manager yang penetapannya ditunjuk langsung oleh Presiden.

Sedangkan kawasan Provinsi Ibu Kota Negara sisanya dengan luas 199.961,87 hektare berada di bawah kewenangan Gubernur Provinsi Ibu Kota Negara yang diangkat Presiden untuk pertama kalinya dari jajaran profesional ASN.

“Waktu pemindahan status Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke provinsi baru ditargetkan pada semester I 2024,” ujarnya.

Pembangunan ibu kota negara akan berkonsep sebagai The Best City on Earth, modern, berkelanjutan, dan berkelas internasional, namun tetap mencerminkan identitas bangsa Indonesia serta mencerminkan simbol keberagaman Pancasila.

“Setelah pemindahan ibu kota negara, Jakarta tetap menjadi prioritas pembangunan dan akan terus dikembangkan sebagai pusat ekonomi dan bisnis berskala internasional,” katanya.

Lebih lanjut, untuk sumber pembiayaan akan diambil melalui APBN, Pengelolaan Barang Milik Negara, pendanaan swasta, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta sumber lain yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Konsultasi publik RUU IKN ini menjadi bagian dari serangkaian diskusi dan pembahasan lintas pemangku kepentingan dalam persiapan pemindahan ibu kota negara” ujarnya.

Baca juga: Jokowi: Pindah ibu kota negara dorong perbaikan pola pikir

Baca juga: Pindah ibu kota negara, Kamrussamad: Kaji format Jakarta


 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020