Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau 13 desa di Sumatera Selatan (Sumsel) yang pencairan dana desanya terhambat, agar membenahi laporan keuangan.Saat ini diverfikasi lagi, apakah benar rekening penerima dana itu atas nama desa
Kepala Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb) Kantor Perwakilan Sumatera Selatan Taukhid di Palembang, Selasa, mengatakan desa tersebut dapat mengajukan kembali ke pemerintah daerah dengan melakukan penyempurnaan laporan keuangan.
“Tinggal kami melihat di Pemda, apakah mungkin untuk dicairkan,” kata Taukhid.
Ia mengatakan DJPb juga menyadari bahwa sebenarnya pemerintahan desa ini sudah melakukan belanja untuk menjalankan rencana kerja tahunannya itu. Namun, diperkirakan lantaran memiliki persoalan hukum dan lainnya, sehingga tidak dapat menyelesaikan persyaratan administrasi.
Dalam aturan pencairan dana desa, Kemenkeu menetapkan untuk tahap ketiga harus menyampaikan laporan realisasi pekerjaan.
Dana desa untuk 13 desa tersebut sebenarnya telah ditransfer dari kas negara ke kas daerah.
“Kami juga punya empati, mungkin sudah belanja dengan pola utang jadi harus dibayar,” kata dia.
Ia mengatakan pemerintah saat ini lebih ketat dalam verifikasi data dan pelaporan keuangan untuk pencairan dana desa untuk memitigasi risiko penyalagunaan.
Hal ini merujuk pada kejadian pada 2019 yakni fenomena desa fiktif.
“Saat ini diverfikasi lagi, apakah benar rekening penerima dana itu atas nama desa,” kata dia.
Pemprov Sumatera Selatan mencatat dari 1.853 desa terdapat 13 desa yang tidak mendapat pencairan ketiga dana desa pada tahun 2019. Pada 2020 Sumatera Selatan mendapatkan alokasi dana desa Rp2,8 triliun.
Baca juga: Kemenkeu bakal salurkan dana transfer ke daerah berbasis kinerja
Baca juga: Kemenkeu lakukan verifikasi cari kemungkinan desa fiktif tambahan
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020