Dan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan."
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan perkara pelanggaran etik nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 menyebutkan ketua dan anggota KPU terkesan melakukan pembiaran terhadap tindakan partisan Wahyu Setiawan.
"Ketua dan anggota KPU terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah, pertemuan teradu dengan peserta pemilu di luar kantor sekretariat KPU merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Anggota Majelis Sidang DKPP Ida Budhiati dalam sidang putusan, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Wahyu Setiawan: Saya putuskan hadiri sidang DKPP meski sudah mundur
Pimpinan KPU tersebut, tidak mengambil tindakan padahal pertemuan Wahyu Setiawan yang dilakukan secara bebas dengan peserta pemilu di luar kantor itu telah dilaporkan.
"Namun ketua dan anggota lainnya tidak mengingatkan bahwa tindakan teradu melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 bahkan Peraturan KPU," ucapnya.
Terkait dengan hal tersebut DKPP lanjut dia perlu mengingatkan ketua dan anggota KPU untuk mengefektifkan sistem pengendalian internal.
Pengendalian tersebut sesuai menurut dia tentunya merujuk peraturan DKPP 2 Tahun 2017 tentang pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Peraturan KPU 8 Tahun 2019 tata kerja KPU.
Baca juga: DKPP sebut sikap Wahyu Setiawan pengkhianatan terhadap demokrasi
Selanjutnya, dari pertimbangan putusan yang dibacakan Ida menyebutkan, sikap Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersifat partisan dan merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi.
"Sikap dan tindakan yang berpihak dan bersifat partisan kepada partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," katanya.
Sebagai anggota KPU Republik Indonesia seharusnya Wahyu menjadi contoh dan teladan dengan menunjukkan sikap penyelenggara yang kredibel dan berintegritas bagi penyelenggara pemilu secara nasional.
"Namun rangkaian perilaku yang menunjukkan keberpihakan dan bertindak partisan hingga berujung pada penangkapan dan penetapan tersangka dugaan menerima suap meruntuhkan kemandirian, kredibilitas dan integritas penyelenggara pemilu yang wajib dijaga dan dipertahankan dalam segala situasi apapun," katanya.
Baca juga: DKPP berhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU
Kemudian, pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (16/1), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU.
”Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota komisi pemilihan umum republik Indonesia sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad.
Selain itu, putusan DKPP tersebut juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
"Dan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020