Humas BBKSDA Sumut Andoko Hidayat, di Medan, Kamis, mengatakan orangutan yang dilepasliarkan itu, dalam keadaan sehat, berjenis kelamin jantan, berat 60 kg, dan diperkirakan berumur 24 tahun, serta masih bersifat liar.
Menurut dia, orangutan tersebut dilepasliarkan kehabitatnya di hutan lindung PLTA Sipansihaporas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (15/1) sekira pukul 16.14 WIB.
"PLTA Sipansihaporas merupakan kawasan hutan lindung di wilayah kerja KPH XI Pandan," ujar Andoko.
Ia menyebutkan, ditemukannya orangutan itu pada Senin (13/1).Kepala Resort (Kares) Pelabuhan Laut Sibolga, Lantas Hutagalung memperoleh informasi dari masyarakat Adiankoting melalui SMS, bahwa ada satu ekor orangutan terlihat di pinggir Jalan Lintas Sibolga tepatnya di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut, Kares Pelabuhan Laut Sibolga segera menghubungi Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV Tarutung, dan Kepala Bidang Wilayah II Pematang Siantar.
Selanjutnya, Kepala SKW IV Tarutung menghubungi BBKSDA Sumut, mitra yakni YOSL,OIC, YEL, Scorpion Indonesia, dan warga Dolok Nauli agar bersama-sama mengevakuasi orangutan di Adiankoting.
Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, dan tanggal 15 Januari 2020 dilakukan evakuasi dengan cara menembakkan obat bius kepada orangutan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan orangutan yang dilakukan oleh drh Tengku Jeni Adawiyah diketahui bahwa satwa yang dilindungi itu, adalah orangutan yang telah dievakuasi pada tanggal 13 November 2019 di kawasan hutan lindung Adiankoting.
"Diperkirakan orangutan tersebut, kalah bersaing mencari pakan dengan kera, sehingga mencari makan ke kawasan penduduk," katanya.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020