"Pertama, adalah identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Tahap kedua, adalah pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Kemudian ketiga, adalah pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Menteri PANRB imbau kepangkatan PNS jangan dikatrol
Selanjutnya, kata mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu, adalah tahap penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi, dan tahapan kelima adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
Tjahjo mengatakan tujuan dari penyederhanaan birokrasi adalah meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempercepat pengambilan keputusan.
Baca juga: Tjahjo sampaikan langkah perampingan birokrasi
"Dengan demikian, terbentuk birokrasi yang lebih dinamis, luwes (agile), dan profesional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelayanan publik," kata Menpan-RB.
Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan tahapan formulasi kebijakan dan pemetaan jabatan di instansi pemerintah serta implementasi pengangkatan jabatan fungsional ditargetkan selesai pada Juni 2020.
Baca juga: Pemerintah akan lakukan tiga langkah penyederhanaan birokrasi
Kemudian, pertengahan tahun 2020 hingga Desember 2020 akan dilakukan pengangkatan jabatan fungsional di Kementerian/Lembaga, serta pemetaan dan pengangkatan pejabat fungsional di daerah.
"Setelah tahun 2020, akan dilakukan monitoring," kata Setiawan.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020