• Beranda
  • Berita
  • Prolegnas disahkan, pemerintah masukkan Supres Omnibus Law

Prolegnas disahkan, pemerintah masukkan Supres Omnibus Law

16 Januari 2020 20:59 WIB
Prolegnas disahkan, pemerintah masukkan Supres Omnibus Law
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kanan) menyerahkan dokumen kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas (ketiga kiri) pada rapat kerja bersama yang diselenggarakan oleh Baleg DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/pri.
Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly mengatakan pemerintah akan segera mengeluarkan dua Surat Presiden (Surpres) tentang Omnibus Law, setelah Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 disahkan DPR.

"Mudah-mudahan bisa segera disahkan, dan saya dengar pekan depan yaitu Selasa (20/1), DPR melaksanakan Paripurna. Kalau itu diserahkan maka pemerintah akan memasukkan dua Surpres tentang Omibus Law," kata Yassona usai Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Presiden Jokowi tantang DPR selesaikan revisi 79 UU dalam 100 hari

Baca juga: Presiden Jokowi minta "omnibus law" selesai sebelum 100 hari kerja

Baca juga: "Omnibus law" bakal revisi 1.244 pasal undang-undang


Dia mengatakan Omnibus Law tersebut yaitu Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan yang ditargetkan selesai dalam waktu 100 hari kerja.

Yassona berharap akhir pekan ini draft dan naskah akademik RUU Omnibus Law sudah sempurna sehingga paling tidak sudah menjadi draf RUU yang nanti mendapatkan persetujuan menjadi UU.

Selain itu dia mengatakan pemerintah fokus pada dua RUU Omnibus Law yaitu Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan, sehingga kalau terkait RUU Bakamla harus dilihat dulu draftnya.

"RUU Bakamla memang ada beberapa rencana UU yang harus kita publikasi dan kita masukkan tapi nanti kita lihat dulu. Tapi yang super prioritas dua ini dulu (Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan)," ujarnya.

Yassona memastikan bahwa pemerintah aman berkoordinasi dengan DPR untuk pembahasan dua RUU Omnibus Law tersebut karena menjadi RUU super prioritas sehingga bisa diselesaikan dengan cepat.

Sebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) bersama Menteri Hukum dan HAM, serta DPD RI menyetujui 50 Rancangan Undang-Undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

"Pada prinsipnya 50 RUU sudah ditetapkan masuk Prolegnas prioritas 2020," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Raker bersama Menkumham dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan dari 9 fraksi, sebanyak 6 fraksi menyatakan bulat mendukung dan tiga fraksi setuju dengan memberikan catatan yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, dan Fraksi Partai NasDem.

Supratman menjelaskan Fraksi NasDem memberikan catatan terkait RUU carry over seperti RUU Mineral dan Batu Bara, Fraksi Golkar memberikan catatan tentang RUU Penyadapan, dan F-PDIP berikan beberapa catatan.

Baca juga: Sandi nilai omnibus law dorong perekonomian lebih baik

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020