"KPK ketika mendapatkan info terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Asabri, pimpinan langsung merespons dengan cepat informasi tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak pimpinan BPK dan kemudian disepakati bahwa kita akan melakukan "joint investigation", jadi penyelidikan bersama," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Soal Asabri, Mahfud: Prajurit TNI-Polri tak usah gundah
Baca juga: Menteri BUMN: Kondisi keuangan Asabri stabil
Baca juga: KPK koordinasi dengan BPK usut dugaan korupsi Asabri
Dalam penyelidikan bersama itu, lanjut Ali, BPK akan melakukan audit kerugian keuangan negara dalam kasus PT Asabri.
"Pihak BPK akan melakukan audit dan kemudian kita juga melakukan penyelidikan. Jadi, di sana nanti apakah ditemukan adanya peristiwa pidana atau tidak karena ini adalah proses penyelidikan," ujar Ali.
Sebagaimana pemberitaan di berbagai media, saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran sepanjang 2019 dan penurunan harga saham dapat mencapai lebih dari 90 persen sepanjang tahun.
Dikutip dari situs resmi Asabri, perusahaan pelat merah itu berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003.
Asabri merupakan perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan manfaat perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemenhan/Polri.
BPK menafsir kerugian negara akibat dugaan penyelewengan dana Asabri berkisar Rp10 triliun hingga Rp16 triliun.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020