• Beranda
  • Berita
  • Lahan pertanian harus masuk ke tata ruang untuk kedaulatan pangan

Lahan pertanian harus masuk ke tata ruang untuk kedaulatan pangan

16 Januari 2020 21:52 WIB
Lahan pertanian harus masuk ke tata ruang untuk kedaulatan pangan
Pembina Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) Emil Salim. (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)
Pembina Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) Emil Salim mengatakan wilayah pertanian diamankan dalam rencana tata ruang kabupaten untuk mendukung kedaulatan pangan.

"Keinginan saya Menteri Pertanian menguasai kawasan wilayah pertanian yang harus diamankan, itu harus diselamatkan dalam tata ruang kabupaten jadi tidak cukup provinsi," kata Emil kepada wartawan, Jakarta, Kamis.

Emil menuturkan jika sudah ditetapkan dalam tata ruang kabupaten, maka wilayah pertanian tersebut tidak boleh dialihkan menjadi permukiman atau pembangunan yang lain. Alih fungsi lahan juga dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.

Baca juga: SDM unggul ciptakan teknologi-inovasi pecahkan masalah lingkungan

Untuk mendukung kedaulatan pangan, Emil mengatakan produksi pertanian dalam negeri harus diutamakan. Para penyuluh pertanian masuk ke wilayah pertanian rakyat untuk memberikan penyuluhan kepada para petani dan mendampingi mereka untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

"Kembali ke pola pertanian produksi diutamakan dengan mendorong kekuatan ekonomi dalam negeri," tuturnya.

Peralihan fungsi lahan pangan menjadi lahan sawit juga tidak boleh dibiarkan terjadi lagi. Hal ini diperlukan untuk menjaga pemanfaatan lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan. Penggunaan lahan pertanian harus dioptimalkan dan didukung inovasi dan teknologi untuk meningkatkan produktivitas pertanian terutama dalam mendukung kemandirian pangan.

Baca juga: Emil Salim: Kegiatan ekonomi jangan merusak keanekargaman hayati

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Hairul Sobri menyesalkan konversi lahan pertanian pangan menjadi lahan perkebunan nonpangan atau untuk kepentingan lainnya di provinsi setempat hingga 2019 ini masih terus terjadi.

Berdasarkan data yang dihimpun dari aktivis lingkungan jaringan Walhi, kata dia, sedikitnya 100.000 hingga 150.000 hektare lahan pertanian pangan di Indonesia setiap tahunnya dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Untuk menghentikan aktivitas konversi lahan pertanian, pihaknya mendorong pihak berwenang lainnya melakukan pembinaan dan penertiban.

"Konversi lahan pertanian pangan menjadi perkebunan nonpangan seperti kebun kelapa sawit akhir-akhir ini terus berlangsung, aktivitas tersebut perlu dihentikan karena bisa mengancam terjadinya penurunan produksi bahan pangan," ujarnya.

Baca juga: KEHATI Award dan motivasi pelestarian sumber daya hayati
Baca juga: Emil Salim: Pemusnahan 20.000 ton beras kekeliruan kebijakan pangan
Baca juga: Emil Salim: Wacana penghapusan IMB dan Amdal keliru

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020