Luhut usul pelaku kasus Jiwasraya dimiskinkan

17 Januari 2020 15:15 WIB
Luhut usul pelaku kasus Jiwasraya dimiskinkan
Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA/Bayu Prasetyo/am.

Orangnya ditindak, kalau saya usul bisa tidak orang-orang itu dimiskinkan biar kapok

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan agar para pelaku dugaan korupsi pada BUMN PT Asuransi Jiwasraya agar dimiskinkan untuk memberi efek jera.

“Orangnya ditindak, kalau saya usul bisa tidak orang-orang itu dimiskinkan biar kapok. Jangan hanya hukum penjara lima tahun uang berbunga terus,” kata Luhut di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Presiden Jokowi: Industri asuransi dan dana pensiun perlu reformasi

Pada kesempatan tersebut, Luhut juga meminta agar semua pihak fokus pada mencari solusi agar persoalannya segera selesai, dan tidak mengaitkannya dengan Presiden Joko Widodo.

“Media jangan bikin berita gorengan. Presiden tidak ada kaitannya lah,” kata Luhut.

Luhut meyakini, bawah dengan teknologi yang semakin canggih, kasus yang telah menggeret lima tersangka tersebut dapat ditelusuri dengan jelas.

“Pasti kena semua,” tegas Luhut.

Diketahui, Jiwasraya mengalami gagal bayar dana nasabah hingga RP12,4 triliun. Dana tersebut merupakan akumulasi kewajiban pencairan klaim polis yang gagal dibayar perusahaan sampai periode Oktober-Desember 2019.

Kasus tersebut kini tengah diproses oleh Kejaksaan Agung. Sementara itu, Rapat internal Komisi VI DPR RI memutuskan untuk membentuk tiga Panitia Kerja (Panja) terkait kasus yang membelit BUMN PT Asuransi Jiwasraya, yakni Panja PT Asuransi Jiwasraya Persero, Panja Perdagangan Komoditas, dan Panja BUMN Energi.

Baca juga: Kejaksaan Agung periksa tiga saksi kasus Jiwasraya
Baca juga: Kejagung sita dua kendaraan usai geledah rumah tersangka Syahmirwan

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020