"Dalam peraturan tidak disebutkan Dewan Pengawas mempunyai kewenangan mengangkat Plt. Dalam aturannya, Dewan Pengawas hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi," kata Chandra dalam konferensi pers yang gelar pihak Helmy Yahya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Menkominfo enggan ungkap alasan pencopotan Helmy Yahya
Sebelumnya Helmy diberhentikan dari posisi Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas. Alasan pemberhentian Helmy disampaikan Dewan Pengawas melalui sebuah surat.
Selanjutnya Dewan Pengawas juga telah mengangkat Pelaksana Tugas Dirut TVRI.
Chandra mengatakan dalam surat pemberhentian Helmy tertulis kalimat pemberhentian dengan hormat yang dilayangkan Dewan Pengawas. Kalimat itu, menurut Chandra, juga menimbulkan pertanyaan, sebab kata pemberhentian dengan hormat tidak dikenal dalam TVRI.
Selain itu jika memang diberhentikan dengan hormat menurut dia, maka artinya tidak ada kesalahan yang dilakukan Helmy.
"Ini kontradiktif dengan surat pemberhentian yang dilakukan Dewan Pengawas," kata Chandra.
Baca juga: Menkominfo sebut pengangkatan Plt Dirut TVRI multitafsir
Baca juga: Soal Plt Dirut TVRI, Menkominfo minta bahas secara internal
Baca juga: Mahkamah Konstitusi tolak permohonan Helmy Yahya
Chandra mengatakan pihaknya diminta Helmy Yahya sebagai pengacara guna melakukan persiapan pendampingan hukum serta untuk memberikan saran terkait langkah-langkah hukum apa yang paling pas untuk bisa dilakukan Helmy Yahya dalam menyikapi surat pemberhentian oleh Dewan Pengawas.
"Kami sudah mempelajari. Kami sedang menyiapkan (langkah-langkah hukum), dalam waktu dekat akan kami sampaikan," ujar Chandra.
Chandra menyampaikan bahwa apa yang disampaikan sejumlah pihak termasuk anggota dewan bahwa masalah TVRI bisa diselesaikan tanpa ada pemecatan adalah benar adanya.
Sementara itu Helmy Yahya dalam kesempatan tersebut menyanggah dasar-dasar pemberhentian yang dilakukan Dewan Pengawas TVRI terhadap dirinya.
Helmy juga menekankan bahwa suara Dewan Pengawas atas pemberhentian dirinya tidak bulat. Menurut Helmy ada satu anggota Dewan Pengawas yang enggan menandatangani surat pemberhentian terhadap dirinya.
"Dewan Pengawas ada lima. Salah satunya ibu Supra, beliau beri pendapat berbeda dan tidak ikut paraf, jadi suara Dewan Pengawas tidak bulat," ujar Helmy.
Baca juga: Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan Dirut TVRI
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020