"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka BTO terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi ke penuntutan atau tahap II," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK panggil saksi yang dilaporkan tersangka Meikarta ke Kepolisian
Baca juga: Tersangka kasus Meikarta minta KPK transparan dan jujur
Baca juga: James Riady tidak penuhi panggilan KPK tanpa alasan
Ia menyatakan sidang terhadap Toto akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara itu, tersangka Toto juga membenarkan perihal pelimpahan tersebut.
"Hari ini, saya menandatangani berkas saya sudah P21, walaupun sampai saat ini saya tidak mengerti apa yang disangkakan kepada saya. Saya meyakini pimpinan KPK di bawah Pak Firli dan dewas (dewan pengawas) akan memperhatikan kasus saya," ujar Toto di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK pada Senin (29/7) telah menetapkan Toto sebagai tersangka bersama mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa (IWK) dalam pengembangan perkara kasus Meikarta.
Untuk Iwa, telah terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Iwa didakwa menerima Rp900 juta untuk memuluskan proyek Meikarta tersebut.
Untuk diketahui, tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.
Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.
Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020