Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat, mengatakan penyampaian aspirasi dari mahasiswa tidak dilarang, hanya tidak dalam bentuk demonstrasi yang melibatkan massa.
"Adanya rencana aksi mahasiswa asal Jayawijaya di Kota Wamena terkait masalah biaya studi akhir, maka kami telah mengumpulkan beberapa mahasiswa yang dipercayakan menjadi koordinator untuk difasilitasi bertemu perwakilan pemda dan DPRD Jayawijaya," katanya.
Baca juga: Polres Jayawijaya tempatkan personel di setiap sekolah
Dominggus mengatakan Jayawijaya memasuki masa pemulihan pascademonstrasi yang berujung rusuh pada 23 September, sehingga jika dilakukan demonstrasi maka akan meresahkan warga.
"Kami tak ingin penyampaian sesuatu harus dengan demonstrasi, apalagi sampai memobilisasi massa karena Wamena masih dalam tahapan pemulihan akibat rusuh," katanya.
Dari koordinasi kepolisian dengan perwakilan mahasiswa, mereka sepakat menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab.
"Adik-adik mahasiswa juga memahami kondisi dan situasi Jayawijaya sehingga mereka telah menyatakan sikap untuk tidak melakukan aksi demonstrasi," katanya.
Baca juga: Polres Jayawijaya tetapkan 13 orang TSK kasus kerusuhan di Wamena
Untuk mengembalikan situasi Kota Wamena pascarusuh, kepolisian terus melakukan patroli dan razia di dalam maupun luar pusat kota.
"Kami lakukan patroli tentunya untuk mencegah adanya mobilisasi massa dalam jumlah besar yang akan berdampak terhadap keresahan masyarakat," katanya.
Baca juga: Lebih 300 senjata tajam diamankan Polres Jayawijaya
Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020