Kepolres Kulon Progo AKBP Tartono di Kulon Progo, Jumat, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, DP (57) warga Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, yang dijanjikan menggandakan uang Rp5 juta menjadi Rp5 miliar.
Baca juga: Polisi Sleman bekuk penipu penggandaan uang
"Pelaku berjanji bisa melakukan hal itu selama dua hari atau dari Rabu (8/1) sampai Jumat (10/1). Namun sampai batas waktu itu, pelaku tidak bisa dihubungi. Kemudian korban lapor ke kami atas dugaan penipuan," kata Tartono.
Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, korban DP sebelumnya telah bertemu dengan Sarjimin di sebuah rumah milik BD, yang tak lain adalah kawan pelaku dan korban, di Dusun VI, Desa Kanoman, Kapanewon Panjatan, Rabu (8/1). Dalam pertemuan tersebut, pelaku menunjukkan kelihaiannya menggandakan uang sebesar Rp100.000 milik korban dilipatgandakan menjadi Rp600.000.
Baca juga: Aparat ungkap kasus penipuan berkedok penggandaan uang
"Hal itu membuat korban tergiur untuk menggandakan uang lebih banyak lagi. Korban lantas menyerahkan uang sebesar Rp5 juta untuk digandakan menjadi Rp5 miliar," katanya.
Untuk mengungkap kasus tersebut, lanjut Tartono, penyidik Polres Kulon Progo bekerja sama dengan korban, agar menghubungi pelaku, menawarkan kalau ada orang yang juga berminat menggandakan uang Rp10 juta.
Baca juga: Polisi Blitar tangani kasus penggandaan uang
Setelah itu pelaku mengajak janjian di tempat yang sama saat pertama beraksi, saat itu juga polisi menangkap pelaku.
"Pelaku dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara selama empat tahun. Selain itu, kami masih akan mendalami kasus ini untuk mengetahui peran BD yang rumahnya menjadi lokasi aksi penipuan tersebut," katanya.
Sementara itu, tersangka Sarjimin mengakui perbuatannya. Dia nekat melakukan aksi penggandaan uang semata-mata untuk meraup pundi-pundi rupiah.
"Saya menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan kembali," katanya.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020