"Kami diterima Direktur Siber," kata Ketua Tim Hukum PDI-P I Wayan Sudirta di Kantor Bareskrim, Jumat.
Baca juga: Datangi Dewan Pers, kuasa hukum PDIP konsultasi berita soal OTT Wahyu
Pihaknya mengeluhkan soal pemberitaan di sejumlah media akhir-akhir ini. Ia merasa partainya telah difitnah.
"Kami sampaikan bagaimana posisi PDI-P yang dipojokkan dengan pemberitaan yang tidak benar," kata Wayan.
Ia mencontohkan di berita disebutkan bahwa PDI-P menghalang-halangi upaya penggeledahan KPK terhadap Kantor DPP PDI-P.
"Mereka mengatakan punya surat penggeledahan, ternyata belakangan dibantah. Tapi kan sudah terlanjur, kami dituduh seolah-olah menghalangi (upaya penggeledahan)," katanya.
Baca juga: Polisi siap gandeng Interpol cari Harun Masiku
Wayan pun menambahkan bahwa di pemberitaan juga menyebutkan jika telah disita satu kontainer berisi barang bukti dari Kantor DPP PDI-P.
"Itu sama sekali tidak benar. Itu bohong," katanya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada penggeledahan penyidik KPK di Kantor DPP PDI-P.
Hal itu karena dalam kasus dugaan suap pengurusan penetapan caleg terpilih yang menjerat anggota KPU Wahyu Setiawan, belum ada tersangka dari kader PDI-P.
"Belum ada yang berstatus tersangka. Baru penyelidikan. Kan tidak mungkin ada upaya paksa, tidak mungkin ada penggeledahan," katanya.
Baca juga: KPK panggil Harun Masiku sebagai tersangka
Namun pemberitaan yang berkembang di media, justru memojokkan PDI-P.
"Seolah-olah PDI-P tuh partai yang tidak taat hukum. Padahal kebalikannya, kami sangat menghormati hukum," katanya.
Selain berkonsultasi, Tim Hukum PDI-Perjuangan juga menyerahkan ke penyidik, yakni salah satu bukti berita yang memojokkan PDI-P.
Baca juga: KPK kirim surat panggilan pemeriksaan ke kediaman Harun Masiku
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020