• Beranda
  • Berita
  • DLH DKI yakin kebijakan pelarangan kantong plastik bisa sesukses HBKB

DLH DKI yakin kebijakan pelarangan kantong plastik bisa sesukses HBKB

17 Januari 2020 21:39 WIB
DLH DKI yakin kebijakan pelarangan kantong plastik bisa sesukses HBKB
Warga beraktivitas di sekitar tumpukan sampah yang mencemari pesisir Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (10/12/2019). Sampah plastik yang menumpuk di sekitar pesisir Cilincing membahayakan kehidupan biota laut dan warga sekitar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meyakini kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik akan bisa sesukses penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tiap akhir pekan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Andono Warih di Balai Kota Jakarta, Jumat, mengatakan saat Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan HBKB banyak yang tidak bisa membayangkan menutup Sudirman-Thamrin. Namun saat ini semuanya membutuhkan dan menikmati.

"Tapi memang nggak bisa diawal ditanya 'hasilnya nanti gimana?'. Kita harus fokus dan toh ada contoh baik yang ternyata bisa," kata dia. 

"Kami berusaha, jangan melangkah dengan pesimis. Jadi untuk pekerjaan perbaiki lingkungan perlu dimulai dan konsisten, 'endurance'," katanya.

Andono menyebutkan aturan pelarangan kantong plastik ini bisa mengurangi sampah plastik yang menyumbangkan 14 persen dari total seluruh sampah.

"Kami inginnya 100 persen sampah plastik bisa dihilangkan, tapi kan nggak mungkin 100 persen. Akan tetapi kami ingin sasar yang 14 persen itu," kata Andono.

Baca juga: Pemprov DKI bakal mendenda penyedia kantong plastik
Baca juga: Soal Pergub larangan kantong plastik di Jakarta, ini tanggapan peritel

Anak bersepeda melintas di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (1/12/2019). (ANTARA/Laily Rachmawati)

Andono berharap bisa mengurangi hingga 50 persen sampah plastik, meski bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan.

"Pasti ada masalah juga. Salah satunya, warga kita ingin mengubah kebiasaan, mengembalikan kebiasaan lama belanja pakai kantong belanja. Harapannya bisa dorong 50 persen sampah plastik berkurang," kata Andono.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Peraturan Gubernur 142 Tahun 2019 melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional yang akan berlaku per 1 Juli 2020.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020