• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro tangkap pembuat mata uang asing palsu

Polda Metro tangkap pembuat mata uang asing palsu

17 Januari 2020 22:44 WIB
Polda Metro tangkap pembuat mata uang asing palsu
Penyidik Polda Metro Jaya bekuk seorang pembuat, penyimpan dan pengedar dolar Amerika palsu, Jumat (18/1/2020). ANTARA/Fianda Rassat
Polda Metro Jaya membekuk seorang pria lantaran diduga membuat, menyimpan dan mengedarkan dolar Amerika Serikat (AS) palsu.

"Unit 4 menangkap DW alias D di daerah sekitar Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Pelaku ini membuat, menyimpan dan mengedarkan uang palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.

Penangkapan dilakukan pada 10 Januari 2020. Saat itu Polda Metro Jaya tengah menyelidiki informasi soal peredaran mata uang asing palsu.

Kemudian saat melakukan penyelidikan ke TKP, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap satu pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang berhasil diamankan ada 6.000 dolar AS dalam pecaham 100 dolar palsu. Kemudian printer dan 300 lembar dolas AS yang belum jadi atau gagal," ujar Yusri.

Baca juga: Polres Jakarta Utara gagalkan penyebaran dolar Amerika palsu
Baca juga: Pembuat uang palsu lintas Jakarta-Jabar ditangkap


Meski demikian, Yusri mengatakan, kualitas uang palsu (upal) tersebut sangat rendah karena hanya dibuat dengan printer biasa.

"Kalau kita lihat sangat sangat rendah, karena cuma menggunakan laptop dan printer," katanya.

Saat diperiksa, pelaku mengaku baru pertama kali membuat uang palsu tersebut, namun petugas tidak percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku. Polisi juga akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Keterangan tersangka baru saja membuat. Kalau kita lalukan pemeriksaan pasti pengakuannya baru. Tapi kita masih dalami apakah pelaku ini pemain lama dan apa sudah diedarkan," katanya.

Akibat perbuatannya. DF kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksan intensif. Tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca juga: Polisi Jakarta Tangkap Tujuh Pengedar Uang Palsu

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020