• Beranda
  • Berita
  • Hukum kemarin, KPK tanggapi laporan PDIP hingga kasus Helmy Yahya

Hukum kemarin, KPK tanggapi laporan PDIP hingga kasus Helmy Yahya

18 Januari 2020 08:58 WIB
Hukum kemarin, KPK tanggapi laporan PDIP hingga kasus Helmy Yahya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) didampingi Ketua DPP Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Yasonna Laoly (kiri) saat menyampaikan keterangan pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15-1-2020). DPP PDIP membentuk tim hukum untuk merespons kasus dugaan suap yang menyeret anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc
Informasi berita hukum penting yang terjadi pada hari Jumat (17/1) masih menarik untuk disimak, mulai dari KPK tanggapi laporan PDI Perjuangan ke Dewan Pengawas KPK hingga Dewan Pengawas TVRI tunjuk kuasa hukum terkait dengan kasus Helmy Yahya.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca hari ini.

1. Kejaksaan blokir 156 sertifikat Benny Tjokrosaputro

Kejaksaan Agung telah memblokir sebanyak 156 sertifikat tanah milik Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Pemblokiran sertifikat tanah tersebut menyusul ditetapkannya Benny sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Baca selengkapnya disini


2. KPK tanggapi laporan PDIP ke Dewas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan seluruh aktivitas yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpinnya dalam menangani kasus korupsi sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Semua aktivitas yang dilakukan oleh kami adalah sesuai peraturan perundang-undangan," kata Firli Bahuri di Jakarta, Jumat malam, menanggapi laporan kuasa hukum DPP PDI Perjuangan ke Dewan Pengawas KPK.

Baca berita selengkapnya disini


3. Mahasiswa gugat ke MK terkait pengisian Wagub DKI Jakarta

Penunjukan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung dinilai memakan waktu terlalu lama, misalnya DKI Jakarta hingga lebih dari setahun, sehingga seorang mahasiswa mengusulkan agar pemilihannya melalui pemilu.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Michael, mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Baca berita selengkapnya disini


4. Yassona klarifikasi kehadirannya dalam konferensi pers PDIP

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengklarifikasi soal kehadirannya dalam konferensi pers PDI Perjuangan menindaklanjuti OTT KPK terkait dengan kasus dugaan suap PAW anggota DPR.

Kehadiran Yasonna dalam agenda yang berlangsung di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat pada hari Rabu (15/1) sebelumnya mendapat kritik dari sejumlah pihak.

Baca berita selengkapnya disini

5. Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) Arief Hidayat Thamrin mengatakan akan menunjuk kuasa hukum guna menghadapi kuasa hukum Helmy Yahya di pengadilan.

"Oh, itu pasti, kami akan tunjuk lawyer nanti kalau sudah sampai Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Arief ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Namun, untuk sekarang hal itu belum dilakukan karena proses pengajuan gugatan belum dilakukan.

Berikut berita selengkapnya disini

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020