• Beranda
  • Berita
  • Soal gugatan aturan Wagub DKI ke MK, anggota DPRD DKI nilai lemah

Soal gugatan aturan Wagub DKI ke MK, anggota DPRD DKI nilai lemah

18 Januari 2020 21:03 WIB
Soal gugatan aturan Wagub DKI ke MK, anggota DPRD DKI nilai lemah
ILUSTRASI: Pemilihan Kepala Daerah. ANTARA/Ardika/am.

Proses pemilihan langsung ulang untuk Wakil Gubernur pun dinilai tidak efektif karena harus melakukan proses yang panjang untuk mencapai pengumpulan suara

Anggota DPRD DKI Jakarta Syarif dari fraksi Gerindra menyebut konstruksi gugatan mahasiswa Universitas Tarumanegara, Michael mengenai pengujian aturan pemilihan Wakil Gubernur DKI memiliki konstruksi yang lemah.

"Kami hargai proses hukum seperti itu. Kan kita negara hukum, namun demikian saya melihat kontruksi hukumnya (gugatan Wagub DKI) lemah," kata Syarif saat dihubungi, Sabtu.

Lebih lanjut, Syarif mengatakan pemilihan langsung untuk Wakil Gubernur DKI kurang pas untuk digugat karena saat ini pemilihan pemimpin baik Gubernur dan Wakil Gubernur harus satu paket.

"Coba perhatikan kalau betul tuntutannya kan agar pemilihan Wagub dilakukan langsung, padahal yang dimohonkan pemilihan Wagub yang masa jabatannya karena mundur dan tidak terisi bukan karena hasil pemilu," kata Syarif.

Relevansi gugatan dengan alasan- alasan yang mendasari permohonan Michael kepada MK terkait pemilihan Wakil Gubernur pun dinilai tidak berhubungan dengan sistem pemilihan posisi Wakil Gubernur DKI yang saat ini bergulir di DPRD.

Baca juga: Michael mahasiswa Untar ke MK, ajukan uji aturan pemilihan Wagub DKI

Baca juga: Gugat ke MK, pengisian wagub DKI diminta melalui pemilu

Baca juga: Anies soal wagub: Lebih cepat lebih baik


"Menurut saya tidak punya relevansi dengan problem yang dituntut. Kan ini proses politik. Memang UU itu mengatur pemilihan,namun kerugian dalam perspektif hukum itu kuantitatif,yang biasanya tidak bisa diuji," kata Syarif.

Syarif mengatakan proses pemilihan langsung ulang untuk Wakil Gubernur pun dinilai tidak efektif karena harus melakukan proses yang panjang untuk mencapai pengumpulan suara.

"Saya lihat ini lemah, gak bisa diandaikan, gimana caranya kalau pemilhannya hanya wakil gubernur, nanti siapa yang usulin? Bukan kah bakal panjang lagi, debat lagi, KPU harus ngurusin dari awal lagi," kata Syarif.

Untuk diketahui seorang mahasiswa fakultas hukum Universitas Tarumanegara bernama Michael mengajukan permohonan pengujian aturan tentang pemilihan langsung Wakil Gubernur karena menilai DPRD DKI terlalu lama mengurus proses pemilihan pengganti Sandiaga Uno.

Permohonan itu diterima MK pada Jumat (17/1) yang diajukan secara langsung oleh Michael sebagai pemohon.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020