Kepala Satuan Lalu lintas Polresta Sidoarjo, Komisaris Polisi Eko Iskandar saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Minggu mengatakan, kendaraan yang ditilang itu kebanyakan tidak memenuhi standar.
"Salah satunya seperti spion, ban dan juga kelengkapan lainnya seperti SIM dan juga STNK," katanya.
Ia mengatakan, di lokasi tersebut memang kerap dijadikan sebagai lokasi balap liar, dan juga sering mendapatkan keluhan dari masyarakat akibat balap liar itu.
"Tidak hanya di Jalan Jenggolo, pihaknya juga melakukan penilangan terhadap pengguna jalan yang ada di Jalan KH Mukmin Sidoarjo karena sering digunakan sebagai arena balap liar," katanya.
Ia mengatakan, penilangan itu ditujukan kepada pengendara roda dua, karena balap liar dilakukan oleh pebalap roda dua.
"Kegiatan ini melibatkan 75 personel gabungan dari Polisi, dan Garnisun. Hasil dari kegiatan ini ada ratusan pengendara yang melanggar tidak membawa kelengkapan berkendara," katanya.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, selain ratusan pelanggaran yang telah ditindak sesuai aturan. Pihaknya juga menahan puluhan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Selain itu kendaraan tersebut tidak memenuhi standar.
"Bagi pemilik sepeda motor yang telah diamankan, disilahkan diambil di Polresta Sidoarjo. Namun sepeda motor tersebut harus dikembalikan ke standarnya," katanya.
Baca juga: 7.314 kendaraan ditilang di hari ketiga Operasi Zebra Jaya 2019
Baca juga: Polda Banten tilang 1.734 kendaraan hari keenam Operasi Zebra
Baca juga: Hindari tilang dan bayar pajak kendaraan di Samsat Keliling
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020