Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta DPR RI untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja karena dinilai akan merugikan kaum buruh dan tenaga kerja.DPR harus menolak karena buruh juga punya hak dan kewajiban
"DPR harus menolak karena buruh juga punya hak dan kewajiban di negeri ini terhadap perlindungan," kata Ketua KSPI Said Iqbal di depan Gedung MPR DPR Jakarta, Senin.
Selain itu, pemerintah, ujar dia, seharusnya juga memberikan perlindungan terhadap kepastian kerja, jaminan sosial, serta kepastian upah. Hal itu dinilainya sama sekali tidak tercermin dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.
Baca juga: KSPI khawatirkan dampak "omnibus law" terhadap buruh
Ia menilai omnibus law akan membuat masa depan pekerja, calon-calon tenaga kerja, orang muda yang akan memasuki tenaga kerja tanpa perlindungan.
Pada prinsipnya, KSPI setuju dengan sikap Presiden Jokowi yang ingin mengundang investasi ke Tanah Air dengan tujuan membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Namun, hal itu harus pula diselaraskan dengan perlindungan kaum buruh.
"Kita setuju Jokowi yang ingin mengundang investasi sehingga terbuka lapangan kerja. Tapi yang tidak kita setuju ketika investasi masuk maka tidak ada perlindungan bagi kaum buruh," ujar dia.
Jika hal itu tetap dilaksanakan oleh pemerintah, maka KSPI menganggap sama saja dengan proteksi terhadap kepemilikan modal. Apalagi, mulai dari Satuan tugas (Satgas) diketuai oleh Ketua Umum Kadin dan semua anggotanya adalah asosiasi pengusaha.
"Maka kami katakan RUU Cipta Lapangan Kerja bercita rasa pengusaha karena tak ada satu pun serikat buruh yang dilibatkan dalam prosesnya," ujar dia.
Ia menambahkan oleh karena itu, KSPI meminta DPR sungguh-sungguh karena di 22 provinsi di antaranya Surabaya, Bandung, Batam, Makasar, Gorontalo, Aceh, Medan, Bengkulu, Semarang, Lampung dan daerah lainnya juga bergerak bersama untuk ini.
Dalam orasinya, perwakilan kaum buruh juga mengkhawatirkan sistem kerja yang dibayarkan sesuai dengan jam kerja. Hal tersebut dianggap sama sekali tidak berpihak pada pekerja dan cenderung menguntungkan pengusaha.
Baca juga: KSPI khawatirkan upah minimum hilang jika diterapkan upah per jam
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020