Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menjelaskan pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya minuman beralkohol oplosan produksi impor dan bermerek.
"Polisi menangkap tiga tersangka dengan perannya masing-masing," ujar Yusri kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Tanjung Priok, Senin.
Tiga tersangka itu yakni JN bertugas menjual minuman keras kepada masyarakat umum. MAP bertugas meracik minuman beralkohol oplosan dan menjual kepada JN serta DC sebagai penyedia botol-botol minuman beralkohol.
Sejumlah merek minuman beralkohol yang dipalsukan diantaranya Cointreau, Imperial Black, Martell Vsop, Read Label, Chivas Regal, Hennessy, Black Label dan Gold Label.
Baca juga: Polres musnahkan ribuan botol miras dan oplosan
Baca juga: Polisi gerebek rumah yang dijadikan pabrik obat ilegal di Bogor
Barang bukti yang diamankan berupa puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek dan ratusan botol bekas yang belum digunakan.
Para pelaku dikenakan pasal 62 junto pasal 8 ayat 1, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 142 junto pasal 91 ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 204 ayat 1 dan pasal 386 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Yusri.
Kepolisian bekerjasama dengan Bea dan Cukai terkait kelayakan barang impor, pihak Balai POM terkait bahan dasar minuman dan pencampuran alhokol serta Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Priok.
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020