"Raden kasih saya uang Rp200 juta, tapi saya tidak tahu untuk apa," katanya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho dalam sidang korupsi fee proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, di Bandarlampung, Senin.
Agung terkesan memberikan keterangan yang berbelit. Pasalnya, Jaksa saat mempertanyakan kembali uang tersebut, dia hanya mengatakan tidak mengetahui.
"Saya tidak tahu tujuannya apa, karena sebelum saya terima uang itu Raden hanya bilang 'adalah'," kata dia.
Dia melanjutkan bahwa uang tersebut dia kira hasil dari penjualan sebuah tanah senilai Rp400 juta. Tanah tersebut pernah disampaikan kepada Raden untuk dicarikan pembeli.
"Saya pernah sampaikan untuk menjual tanah sebesar Rp400 juta. Saya baru tahu dari KPK bahwa uang itu dari Hendra," katanya kepada Jaksa.
Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara Bupati Lampung Utara terima suap
Jaksa menghadirkan enam saksi dalam sidang suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dengan dua terdakwa yakni Candra Syafari dan Hendra Wijaya.
Enam saksi itu Raden Syahril, Agung Ilmu Mangkunegara, Taufik Hidayat, Sri Widodo, Sairul Hanibal, dan Abdurahman. Awalnya Jaksa meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar memeriksa saksi terlebih dahulu yakni Raden Syahril dan Abdurahman.
Untuk empat saksi termasuk Bupati non-aktif dan mantan Wakil Bupati sampai saat ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi oleh Jaksa.
Baca juga: Istri Agung Ilmu dikonfirmasi soal peneriman suap suaminya
Pewarta: Hisar Sitanggang/Damiri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020