"Dari 7 pelaku, dua berhasil ditangkap, salah seorang ditembak di bagian kaki karena sedang mabuk dan melawan polisi saat ditangkap," kata Wakasat Reskrim, Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo di Mapolres Jakarta Utara, Senin.
Arief menjelaskan dua tersangka itu yakni A (17) ditangkap pada Senin (13/1) dan tersangka D (19) beberapa hari setelahnya. Modus dilakukan pelaku dengan cara berkelompok dan memberhentikan mobil truk yang melintas di Jembatan Plumpang.
"Mereka beraksi sekitar pukul 03.00 WIB," ujar Arief.
Baca juga: Kronologi mobil pencuri diamuk massa di Kemang yang viral
Baca juga: Enam pencuri ditembak
Para pelaku mengancam hingga melukai sopir truk dan mengambil barang berharga, yakni uang dan telepon genggam korban. Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah parang, dus telepon genggam, dompet dan tas.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020