"Putusan ini mudah-mudahan memperjelas di ruang publik bahwa yang terbukti dalam perkara Rommy adalah tindak pidana berupa penerimaan uang yang masuk dalam kategori gratifikasi, bukan tindak pidana suap-menyuap," kata Arsul di Jakarta, Selasa.
Dalam vonis tersebut, kata dia, Rommy tidak dihukum atas dasar Pasal 12 (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 yang mengatur perbuatan suap yang menjadi dakwaan primer.
Namun, lanjut Arsul, Rommy dihukum karena melanggar Pasal 11 UU No. 20/2001 yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Hakim sebut Romahurmuziy tak nikmati uang Rp41,4 juta pemberian Muafaq
Baca juga: Divonis 2 tahun penjara, Romahurmuziy nyatakan pikir-pikir
Baca juga: Mantan Ketua Umum PPP Rommy tegaskan tidak terima suap
"Jadi, kesalahan Rommy berdasarkan putusan Pengadilan adalah menerima gratifikasi berupa uang, kemudian tidak menyerahkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang ditentukan dalam UU tersebut," ujarnya.
Menurut Arsul, kalau Rommy dianggap terbukti menerima suap, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tentu akan memvonis Rommy atas dasar Pasal 12 (b), bukan Pasal 11 UU No. 20/2001.
Pasal yang digunakan hakim dalam vonisnya, kata Arsul, sama dengan yang dituntut JPU KPK dalam surat tuntutannya.
"Bagi kami di PPP, meski bersedih atas vonis tersebut, ada sedikit kelegaan karena ini lebih merupakan perkara gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari daripada soal suap yang digembar-gemborkan di ruang publik dan media," ujarnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020