"Adanya kegagalan penyelundupan satwa liar di Kalbar, kami berharap bisa menjadi efek jera kepada pelaku perdagangan satwa liar lainnya yang sampai saat ini masih banyak beroperasi dengan beberapa modus itu," kata Harnes Abrini di Pontianak, Selasa.
Sebelumnya, penggagalan upaya penyelundupan hewan atau satwa dilindungi tersebut oleh TNI-AL di perairan Sungai Kapuas pada Rabu (15/1), dalam sebuah Kapal Motor Bahari 11.
Adapun hewan dilindungi yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan tersebut, yakni seekor kangguru tanah, belasan ekor ular dan beberapa ekor burung kakak tua yang diduga berasal dari Papua dan Nusa Tenggara Timur.
Hernes berharap, kepada pemerintah agar semakin memperketat penjagaan di beberapa PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang ada di Kalbar dan daerah lainnya, karena bisa jadi kemungkinan ini bukan kasus penyelundupan yang pertama.
"Di luar itu juga, untuk beberapa hal seperti pengawalan kasus selanjutnya, mulai dari persidangan hingga P-21 jangan sampai vonis hukuman tidak sebanding dengan kerugian yang ada," ujarnya.
Ia menambahkan, kasus ini termasuk salah satu kasus penyelundupan satwa liar yang kerugiannya lumayan besar, karena satwa yang menjadi barang bukti juga merupakan satwa-satwa endemik dari Indonesia Timur.
"Saya juga salut dan bangga kepada beberapa pihak yang sudah terlibat dan cepat tanggap dalam menangkap pelaku. Harapannya beberapa pihak bisa berkoordinasi dengan lebih baik lagi ke depannya, agar jalur sungai di Kalbar tidak lagi menjadi akses yang mempermudah kasus penyelundupan satwa liar tersebut," kata Hernes.
Sebelumnya, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, Sadtata Noor Adirahmanta menyatakan, pihaknya saat ini memproses hukum 12 orang yang tertangkap tangan akan menyelundupkan puluhan ekor hewan atau satwa dilindungi ke Malaysia, melalui jalur laut.
"Dari pengakuan tersangka, upaya penyelundupan hewan dilindungi tersebut dari Jakarta yang akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur Sungai Kapuas," ungkapnya.
Dari tindak pidana upaya penyelundupan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp500 juta lebih. Untuk selanjutnya puluhan ekor hewan dilindungi ini akan menjalani rehabilitasi sebelum dilepaskan ke habitatnya, katanya.
Karena, menurut dia, hewan-hewan tersebut mudah stres sehingga harus dilakukan rehabilitasi dulu sebelum dilepaskan ke habitatnya, karena kalau tidak, hewan-hewan tersebut bisa mati.
Ia mengimbau, kepada masyarakat agar turut mengawasi dan tidak menjadikan hewan-hewan endemik Indonesia dijual atau diperdagangkan ke luar.
Tersangka terancam dikenakan pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya (KSDAE).
Baca juga: Polda Sumut mengembangkan kasus penjualan satwa dilindungi
Baca juga: BBKSDA cek keberadaan surili di Cianjur
Baca juga: Warga Agam ditangkap polisi karena koleksi satwa dilindungi
Pewarta: Andilala
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020