"Belum (draf RUU terkait omnibus law), ini 'kan belum tahapan ke sana," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Rieke Dyah Pitaloka di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Saat ini, kata Rieke, baru dalam tahapan agar ada pembahasan seluruh RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, harus disahkan dahulu dalam rapat paripurna DPR.
Menurut dia, DPR tidak bisa membahas RUU terkait dengan omnibus law yang dikirimkan oleh Pemerintah apabila belum disetujui DPR dalam rapat paripurna.
"Kalau Pemerintah mengirimkan draf tidak disahkan Prolegnas Prioritas 2020 di Rapat Paripurna DPR, tidak akan terjadi pembahasan," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu enggan mengomentari terkait dengan beredarnya draf RUU Cipta Lapangan Kerja karena pihaknya masih menunggu draf resmi yang akan dikirimkan oleh Pemerintah.
Baca juga: Soal Omnibus Law, KSPI khawatir terjadi rasionalisasi tenaga kerja
Baca juga: Baleg-Pemerintah setujui 50 RUU masuk Prolegnas 2020
Rieke mengatakan bahwa RUU terkait omnibus law masih tetap empat, sesuai dengan yang disetujui antara Baleg DPR, pemerintah, dan DPD RI pekan lalu. Tidak menutup kemungkinan untuk menerima masukan masyarakat.
"Jadi, tetap membuka ruang juga untuk hal-hal tertentu, baik itu yang menyangkut perhatian publik maupun secara subtansi memang penting bagi bangsa dan negara. Itu bisa dibuka lagi," katanya.
Sebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) bersama Menteri Hukum dan HAM, serta DPD RI, Kamis (16/1), menyetujui 50 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Dari 50 RUU tersebut, terdapat empat RUU yang masuk omnibus law, yaitu cipta lapangan kerja, ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian, ibu kota negara, dan kefarmasian.
Sementara itu, pemerintah menilai ada dua RUU terkait omnibus law yang menjadi superprioritas, yaitu RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020