Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta pelaku kekerasan terhadap wartawan ditindak sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.Saya pikir kita sudah sepakat untuk itu, pers ini adalah salah satu pilar demokrasi, tidak boleh diganggu
"Saya pikir kita sudah sepakat untuk itu, pers ini adalah salah satu pilar demokrasi, tidak boleh diganggu," kata Nova di Aceh Tengah, Selasa.
Menurut dia jika ada persoalan terkait dengan profesi kewartawanan maka harus diselesaikan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Dewan Pers: tindak tegas pelaku pengeroyokan wartawan ANTARA di Aceh
Kata dia, penyelesaian masalah dengan cara-cara kekerasan dan menghakimi sendiri tidak boleh dilakukan dan pelakunya harus ditindak oleh penegak hukum sesuai undang-undang.
"Kalau ada sesuatu, ada undang-undang pers, ada kode etik jurnalistik yang kita gunakan. Tindakan main hakim sendiri sudah harus dicegah dan ditindak. Harus ada penegakan hukum sesuai undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Baca juga: PWI: Usut tuntas kasus pengeroyokan wartawan ANTARA di Aceh
Seperti diketahui, kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Meulaboh, Aceh Barat, pada Senin (20/2) lalu.
Dugaan pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang itu dialami wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Biro Aceh atas nama Teuku Dedi Iskandar.
Korban mengaku pengeroyokan tersebut erat kaitannya dengan pemberitaan sehingga menyebabkan pelaku merasa tidak senang dan mencari-cari alasan untuk melakukan pengeroyokan.
Baca juga: LBH Pers: Utamakan UU Pers untuk usut pengeroyokan jurnalis di Aceh
Baca juga: AJI kecam pelaku pengeroyokan Jurnalis ANTARA di Aceh
Baca juga: AJI harap dibentuk satgas tangani kekerasan jurnalis ANTARA di Aceh
Baca juga: LKBN ANTARA mengutuk keras pengeroyokan terhadap wartawannya di Aceh
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020