• Beranda
  • Berita
  • Rekomendasi tak dipatuhi, Ombudsman temui Menko Polhukam

Rekomendasi tak dipatuhi, Ombudsman temui Menko Polhukam

21 Januari 2020 21:08 WIB
Rekomendasi tak dipatuhi, Ombudsman temui Menko Polhukam
Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai, didampingi anggota Ombudsman Ninik Rahayu dan Ahmad Su'adi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.(21/1/2020) (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Jajaran Ombudsman Republik Indonesia bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk membahas penguatan lembaga tersebut, salah satunya adanya ketidakpatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman.

"Hari ini kita berkoordinasi dengan Menko Polhukam terkait dengan bagaimana memperkuat institusi Ombudsman," kata Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.

Kedatangan Amzulian ke Kemenko Polhukam didampingi dua anggota Ombudsman RI, yakni Ninik Rahayu dan Ahmad Su'adi.

Menurut Amzulian, salah satu pembicaraan terkait penguatan Ombudsman adalah bagaimana supaya kementerian dan lembaga mematuhi saran maupun rekomendasi yang disampaikan.

Kepatuhan kementerian dan lembaga terhadap saran maupun rekomendasi yang disampaikan Ombudsman sangat penting agar tercipta "good governance".

"Karena kalau kita berbicara pencapaian-pencapaian yang ingin dicapai oleh negara ini, kalau tidak ada 'good governance', ya, tidak tercapai," tegasnya.

Amzulian berharap ada pertemuan yang bersifat rutin dipimpin Kemenko Polhukam untuk mengoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga yang kamu anggap perlu mendapatkan perhatian.

Ia menyebutkan selama ini ada beberapa kementerian dan lembaga yang tingkat kepatuhannya rendah, antara lain Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.

"Kemenristek Dikti yang tidak dijalankan itu terkait misalnya laporan adanya plagiarisme oleh rektor terpilih. Kita juga apresiasi karena Pak Mendikbud baru baru ini sudah mampir ke ombudsman, kita koordinasi, dan kita sampaikan terhadap hal ini," katanya.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyebutkan setidaknya ada 13 rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti kementerian dan lembaga, dan sembilan rekomendasi di antaranya kepada Kemendagri.

"Jadi, ini mungkin ke depan, sebagaimana yang disampaikan Pak Ketua, akan dilakukan rapat koordinasi terbatas dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terhadap upaya pelaksanaan rekomendasi pelaksaan tersebut," katanya.

Baca juga: Ombudsman sidak ruang tahanan untuk Setya Novanto

Baca juga: Ombudsman minta instansi terkait tindak lanjuti temuan sidak

Baca juga: Ombudsman pertanyakan keseriusan pengawasan reklamasi pascatambang

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020