"Ada pernyataan dari BPK bahwa itu kerugian negara," kata Burhanuddin, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Sementara jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut saat ini masih dihitung BPK. Ia pun tidak mempermasalahkan bila ada pihak yang mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus ini. "Ya tidak apa-apa. Kami lawan kok," katanya.
Baca juga: Kejagung kembali periksa tersangka korupsi Jiwasraya di gedung KPK
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus ini.
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan.
Baca juga: Imbas kasus Jiwasraya, DPR berencana evaluasi UU OJK dan BI
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Baca juga: Puan menilai opsi pembentukan Pansus Jiwasraya tunggu proses di Panja
Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020