Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara berharap kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera membebaskan nelayan tradisional Sumut yang masih ditahan di penjara Pulang Pinang, Malaysia.... padahal nelayan Indonesia yang ditangkap di negara tetangga Malaysia bukan karena mencuri ikan, melainkan masuk ke negeri itu akibat pengaruh angin badai dan kerusakan kapal di tengah laut (terombang-ambing).
"Masih banyak nelayan kecil asal Sumatera Utara yang masih dikerengkeng di penjara Malaysia," kata Wakil Ketua DPD HNSI Sumut, Nazli di Medan, Selasa.
Ia menyebutkan, nelayan tradisional yang dipenjara di negara asing itu, berasal dari Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Batubara, dan Tanjung Balai Asahan.
"Nelayan yang ditangkap di Malaysia itu, dengan tuduhan 'ilegal fishing' (mencuri ikan), dan memasuki wilayah perbatasan kedua negara tanpa izin," ujarnya.
Baca juga: 12 nelayan Langkat ditahan polisi maritim Malaysia
Ia menyebutkan, padahal nelayan Indonesia yang ditangkap di negara tetangga Malaysia, bukan karena mencuri ikan, melainkan masuk ke negeri itu, akibat pengaruh angin badai dan kerusakan kapal di tengah laut (terombang-ambing).
Tidak benar nelayan Sumut yang diamankan di Malaysia, karena menangkap ikan secara ilegal," ucapnya.
Nazli menjelaskan, banyaknya tuduhan terhadap nelayan Indonesia mencuri ikan di perairan Selat Malaka yang berbatasan dengan Negara Malaysia perlu diluruskan.
Sebab, selama ini jika nelayan Indonesia bertemu dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di tengah laut, langsung saja dituduh mengambil ikan di negara mereka.
"Hal tersebut tidak benar, dan pihak APMM mengada-ngada kepada nelayan Indonesia," katanya.
Baca juga: Nelayan Sumut yang ditahan Malaysia sudah dipulangkan
Baca juga: Enam nelayan Indonesia dibebaskan Malaysia
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berhasil membebaskan nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
"Kita berhasil memulangkan 15 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh APMM, semuanya merupakan awak kapal perikanan KM Abadi Indah," jelas Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (19/1).
Ia mengemukakan bahwa pembebasan itu ditempuh melalui upaya persuasif dan tidak melalui proses hukum di Malaysia.
Hal tersebut, lanjutnya, merupakan bukti kerja nyata pemerintah dalam perlindungan nelayan, yang saat ini menjadi salah satu prioritas KKP.
Nilanto menjelaskan bahwa keberhasilan pembebasan dan pemulangan nelayan Indonesia tersebut tidak terlepas dari komunikasi dan koordinasi yang dilakukan secara intensif antara pihak Ditjen PSDKP-KKP dengan APMM Malaysia.
Baca juga: 10 nelayan ditahan di Malaysia minta dibebaskan
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020