"Salah satu agenda yang dibahas adalah meminta persetujuan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU prioritas yang masuk Prolegnas 2020," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Puan menyebut ada 50 RUU, empat RUU carry over yang ditetapkan DPR, DPD, dan pemerintah, serta tiga RUU kumulatif terbuka yang akan dimintakan persetujuan rapat paripurna.
Menurut dia, termasuk dalam RUU baru yang akan dibahas adalah tiga RUU omnibus law, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara.
Baca juga: KSPI ancam mogok nasional jika tak diikutkan bahas RUU Omnibus Law
Baca juga: Soal Omnibus Law, KSPI khawatir terjadi rasionalisasi tenaga kerja
Baca juga: Enam alasan serikat pekerja tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa hingga saat ini DPR belum menerima satu pun draf RUU omnibus law inisiatif dari pemerintah.
Oleh karena itu, DPR tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draf RUU omnibus law (Cipta Lapangan Kerja) yang beredar di publik yang sumbernya tidak jelas.
Puan menegaskan bahwa DPR akan membahas RUU sesuai dengan mekanisme yang ada dan RUU omnibus law masuk dalam daftar prioritas pembahasan, tentu akan menjadi fokus kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Menurut dia, DPR akan menerima masukan dari semua kelompok masyarakat sehingga pembahasan RUU omnibus law akan berlangsung secara komprehensif.
Rapat Paripurna DPR RI VIII masa Persidangan II tahun sidang 2019—2020 digelar pada hari Rabu (22/16) pukul 13.00 WIB.
Rapat paripurna juga mengagendakan pengesahan sekaligus pengambilan sumpah anggota DPR RI pengganti antarwaktu (PAW).
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020