• Beranda
  • Berita
  • Menkeu sebut Lembaga Penjamin Polis sedang digodok

Menkeu sebut Lembaga Penjamin Polis sedang digodok

22 Januari 2020 11:19 WIB
Menkeu sebut Lembaga Penjamin Polis sedang digodok
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dalam jumpa pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Djuanda I Kemenkeu di Jakarta, Rabu (22/01/2020). ANTARA/Dewa Wiguna

LPP juga diharapkan mencegah bahaya atau risiko moral yang muncul akibat tata kelola yang tidak baik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) saat ini sedang digodok oleh tim Kementerian Keuangan menyusul permasalahan yang menimpa beberapa perusahaan asuransi di Tanah Air belakangan ini.

"Kami sekarang ini sedang menyusunnya, tentu melalui dan menggunakan rambu-rambu yang bertujuan untuk menciptakan kepercayaan terhadap lembaga asuransi," katanya dalam jumpa pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pemerintah akan segera bentuk Lembaga Penjamin Polis

Pembentukan LPP itu, kata dia, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

Selain untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga asuransi, LPP juga diharapkan mencegah bahaya atau risiko moral yang muncul akibat tata kelola yang tidak baik.

"Kami nanti belajar banyak dari LPS sebagai lembaga penjamin simpanan. LPS untuk bank dan LPP untuk asuransi," katanya.

Sementara itu, terkait Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut salah satu kasus asuransi yakni kasus gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya berdampak sistemik, Menkeu mengatakan secara khusus dampak sistemik ditujukan kepada perbankan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan risiko sistemik yang dianggap memicu krisis sistem keuangan itu mencermati Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Dalam regulasi itu, didefinisikan bahwa krisis sistem keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan peranan secara efektif dan efisien dengan ciri memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.

"Berdasarkan UU PPKSK itu lembaga jasa keuangan yang dapat memicu krisis sistem keuangan itu spesifiknya ditujukan kepada bank," imbuh Menkeu.

Dia mengungkapkan kondisi itu diklasifikasikan berdasarkan ukuran aset, modal dan kewajiban, kompleksitas transaksi atas jasa perbankan, luas jaringan dan keterkaitan dengan sektor keuangan lainnya.

Dengan dampak itu, kata dia, mengakibatkan sektor jasa keuangan akan ikut terancam gagal.

"Itulah kami gunakan sebagai rambu-rambu untuk menetapkan apakah suatu persoalan di sektor keuangan atau jasa keuangan itu berdampak sistemik atau tidak," imbuh Sri Mulyani Indrawati.

Baca juga: Asosiasi usul lembaga penjamin polis bergabung dengan LPS
Baca juga: Belajar dari kasus Jiwasraya, percepat bentuk lembaga penjamin polis

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020