"Saya kira memang suatu hal yang perlu didukung. Tapi pertanyaannya begini, apakah omnibus law itu bisa mampu merangkum semua dinamika yang ada dalam masyarakat ataupun dunia usaha. Ini yang kita ramaikan seperti itu," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.
Baca juga: Mahfud tegaskan "omnibus law" hanya cabut pasal tumpang tindih
Ia mengatakan dalam buku teori ada disorder of law yang mengandung makna makin teratur dan tidak teratur, sehingga jika suatu aturan diatur, akan semakin tidak diatur.
Oleh karena itu, kata dia, dalam omnibus law harus betul-betul membuat suatu kalimat yang menurut bahasa hukum ada suatu celah untuk mengembangkannya.
"Tidak menjadi mengunci, kan begitu. Ada yang bisa ditafsirkan kepada yang lebih operasional," jelasnya.
Baca juga: UU "omnibus law" didemo, Mahfud: Masih ada salah persepsi
Ia mengakui jika saat ini ada gejolak terkait dengan omnibus law, salah satunya berkaitan dengan sertifikat halal yang tidak diatur.
"Saya kira memang di sana harus ada bahasa persyaratan tertentu yang mungkin dapat diterjemahkan dengan sertifikat halal. Jadi tidak otomatis ditulis dalam omnibus law," katanya.
Ia mengatakan hal itu karena omnibus law berkaitan dengan bagaimana membuat kalimat yang luwes sehingga tidak semua diatur lantaran ada banyak peraturan.
Menurut dia, membuat omnibus law di dunia usaha secara teori tidak mudah karena dinamika perkembangan masyarakat terlalu cepat.
"Enggak mudah, perlu waktu, enggak bisa tergesa-gesa," katanya.
Baca juga: Golkar harap seluruh pihak bersinergi dukung Omnibus Law
Terkait dengan hal itu, Hibnu mengatakan dalam membuat omnibus law diperlukan juga adanya suatu ide-ide dasar dan spirit yang bisa dipahami oleh masyarakat.
Dalam hal ini, kata dia, masyarakat harus bisa memahami spirit dari masing-masing aturan sehingga tidak terjadi perdebatan.
"Pemerintah harus lebih intens untuk memberikan penjelasan-penjelasan kepada masyarakat terkait dengan makna yang terkandung dalam omnibus law," katanya.
Baca juga: Anggota DPR ingin semua pihak bersabar terkait "omnibus law"
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020