“Qanun ini tidak hanya mengatur tentang bank Syariah, tetapi juga lembaga keuangan non bank syariah seperti asuransi, pegadaian, pasar modal, koperasi, dan lain sebagainya,” katanya di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan itu disampaikannya dalam pidato tertulis dibacakan staf ahli Gubernur Aceh, Mahyuzar di sela-sela peresmian kantor Jasindo Syariah Cabang Aceh di Banda Aceh.
Ia menjelaskan Pemerintah Aceh telah menerbitkan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam upaya mewujudkan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah.
“Lembaga keuangan syariah merupakan salah satu pilar pelaksanaan syariat Islam di bidang muammalah,” katanya.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang telah dilakukan asuransi Jasindo syariah yang telah ikut ambil bagian dalam upaya memperkuat implementasi syariat Islam di bidang ekonomi.
“Kami memandang kehadiran Kantor Asuransi Jasindo Syariah Cabang Aceh ini sebagai sebuah bentuk dukungan kepada Pemerintah Aceh yang sedang menjalankan misi memperkuat kembali penerapan syariat Islam dalam setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat,” katanya.
Ia berharap kehadiran Qanun tersebut dapat menjadi pedoman, pegangan, dan dasar hukum bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan LKS di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
Plt Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia Didiet Metha mengatakan dukungan Pemerintah Aceh akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi syariah.
“Kami yakin dengan hadirnya regulasi ekonomi syariah akan terus tumbuh dan berkembang di masa mendatang,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Direktur Utama Jasindo Syariah, Saparuddin dan pimpinan perbankan dan asuransi di Banda Aceh.
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020