Penyanyi Tata Janeeta mengakui tak tahu sama sekali tentang bentuk investasi "MeMiles" yang dijalankan PT Kam and Kam.Saya belum tahu 'MeMiles'. Sebab selama ini kalau mengisi acara dari 'event organizer' (EO) saja
"Saya belum tahu 'MeMiles'. Sebab selama ini kalau mengisi acara dari event organizer (EO) saja," ujarnya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu.
Eks-personel Duo Mahadewi itu bahkan baru tahu jika namanya dicatut usai menerima surat panggilan dari penyidik Polda Jatim.
Baca juga: Ari Sigit akui anggota "MeMiles"
Karena tak mengenal seluk beluk "MeMiles", pelantun lagu "Penipu Hati" tersebut menegaskan tidak pernah mendapat tawaran sama sekali menjadi member investasi beromzet Rp761 miliar itu.
"Saya hanya ikut arisan. Makanya bingung waktu dapat surat investasi. investasi apa? kalau arisan saya ikutan," ucapnya.
Di hadapan penyidik, Tata Tata Janeeta menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dan mengaku pernah diundang oleh PT Kam and Kam untuk mengisi acara sebagai penyanyi, namun tiba-tiba dibatalkan oleh pihak perusahaan.
Baca juga: Tata Janeeta penuhi panggilan Polda terkait "MeMiles"
"Saya dibayar dan dikontrak sebagai pengisi acara, bukan jadi member dan itu pun dibatalkan. Tapi, berdasarkan kontrak kerja dan ada perjanjiannya, saya akan dapat fee sebagai penyanyi. 50 persen tanda tangan kontrak dan sisanya seminggu sebelum acara," katanya.
Sementara itu, selain memintai keterangan saksi Tata Janeeta, Ditreskrimsus Polda Jatim hari ini juga memeriksa dua orang lainnya, yaitu cucu mantan Presiden Soeharto Ari Sigit dan perancang busana Adjie Notonegoro.
Sebelumnya, terdapat juga tiga penyanyi yakni Eka Deli Mardiyana, Marcello Tahitoe alias Ello dan Pinkan Mambo yang diperiksa kasus sama.
Baca juga: Polisi: Ari Sigit tak terdaftar anggota "MeMiles" tapi dapat "reward"
Baca juga: Kuasa hukum: Adjie Notonegoro setor Rp150 juta ke "MeMiles"
Baca juga: Pinkan Mambo akui pernah tolak tawaran jadi anggota "MeMiles"
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020