"Kami minta agar tahapan ini dilanjutkan secara lebih serius sehingga semuanya nanti bisa beralih status baik sebagai PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Arwani di Jakarta, Rabu malam.
Dia mengatakan hasil Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB pada Senin (20/1) menegaskan bahwa saat ini instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat tenaga honorer atau pegawai Non-ASN lainnya selain PNS dan PPPK.
Hal itu menurut dia sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang ASN yang disebutkan bahwa pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK.
Politisi PPP itu menilai, terhadap tenaga honorer yang masih ada sampai saat ini, Komisi II DPR mendesak kepada pemerintah untuk menyelesaikan dengan tahapan dan peta jalan atau "roadmap" yang lebih jelas.
"Mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Jadi tidak bisa disamakan dengan yang lainnya, harus ada kebijakan khusus untuk mengakomodir mereka secara berkeadilan," ujarnya.
Arwani mengatakan Pemerintah dalam Raker dengan Kementerian PANRB menyebut skema penyelesaian tenaga honorer sampai tahun 2023.
Sebelumnya, Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kementerian PAN-RB, dan (BKN) pada Senin (20/1).
Baca juga: Komisi II bentuk Panja ASN awasi seleksi CPNS
Baca juga: DPR minta KemenPAN lakukan seleksi CPNS secara objektif
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aris Budiman
Copyright © ANTARA 2020