Narapidana tersebut merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang di Kilometer 18, Kijang, Bintan.
"Lama remisi yang diberikan selama 1 bulan 15 hari," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepri Dedi Handoko di Tanjungpinang, Kamis.
Pada tahun ini Kanwil Kemenkum dan HAM Kepri memang hanya mengusulkan satu narapidana penerima remisi khusus Imlek.
Baca juga: Saat Imlek, satu napi di Lapas Sungailiat-Babel dapat remisi
Baca juga: 17 narapidana Kong Hu Chu dapat remisi khusus Imlek
"Sebenarnya ada banyak narapidana etnis Tionghoa, tapi rata-rata tak memenuhi syarat. Kecuali satu narapidana tersebut," kata Handoko.
Lebih lanjut, dia menyebut pemberian remisi terhadap yang bersangkutan berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Napi yang telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
"Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana tertentu dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari 1 hari besar keagamaan dalam setahun, yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan," kata Handoko menjelaskan.
Pewarta: Ogen
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020