"Selain melaksanakan razia rutin secara masif, petugas juga memerlukan sarana teknologi guna menunjang pengawasan," kata Kepala Lapas Klas II B Pariaman Eddy Junaedi usai serah terima jabatan dengan Kalapas lama Pudjiono Gunawan di Pariaman, Kamis.
Ia mengatakan selama ini pengawasan di Lapas itu masih bersifat manual sehingga narkoba masih berpeluang bisa diselundupkan.
Menurutnya, untuk meningkatkan pengawasan diperlukan bantuan sarana yang memadai guna menekan terjadinya penyeludupan narkoba.
"Saya sebelumnya dinas di Lapas Cipinang, di sana saja sudah ada alat x-ray maupun body scanner atau pemindai tubuh, namun masih kebobolan," katanya.
Ia menyampaikan jika pengawasan dilakukan secara manual maka akan ketinggalan dengan teknologi yang digunakan oleh pelaku tindak kejahatan.
Karena itu ia akan meminta alat pemeriksaan pengunjung berbasis teknologi informasi kepada pihak terkait agar pengawasan di Lapas tersebut bisa maksimal.
Ia menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan menjalin kerja sama dengan pihak terkait di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman serta deklarasi kinerja dari petugas lapas untuk bersatu padu memerangi narkoba.
Untuk diketahui, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Pariaman saat ini mencapai 572 orang yang didominasi oleh napi narkoba dan jumlah tersebut melebihi daya tampungnya yang hanya 170 orang.
Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin mengatakan pihaknya akan berupaya membantu pengadaan kamera pengintai atau CCTV guna meningkatkan pengawasan di Lapas.
"Kalapas Pudjiono sering berkoordinasi dengan kami salah satunya membahas terkait meminta bantuan pengadaan kamera pengintai," tambahnya.
Sebelumnya Kalapas lama Pudjiono Gunawan mengatakan pihaknya telah memasang kamera pengintai sebanyak 24 titik untuk meningkatkan pengawasan di lapas, namun jumlah tersebut belum mencukupi dengan banyaknya warga binaan.
Baca juga: BNN tangkap dua pengedar narkoba jaringan Lapas Pariaman
Baca juga: Lapas siap fasilitasi BNN kembangkan penyidikan kasus jaringan narkoba
Baca juga: Empat narapidana di Lapas Pariaman dapat remisi bebas
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020