• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Surabaya hormati putusan DKPP soal pelanggaran kode etik

Bawaslu Surabaya hormati putusan DKPP soal pelanggaran kode etik

23 Januari 2020 16:15 WIB
Bawaslu Surabaya hormati putusan DKPP soal pelanggaran kode etik
logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya (HO)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi teguran untuk kedua kalinya terhadap lima anggota Bawaslu terkait aduan dari caleg dari Partai Golkar saat Pemilu Legislatif 2019.

"Kita menghormati putusan DKPP. Peristiwa ini kami anggap sebagai cambuk untuk meningkatkan kualitas layanan kita dan untuk senantiasa menjaga dan meningkatkan profesionalitas, integritas dan kinerja Bawaslu Surabaya," kata anggota Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyah di Surabaya, Kamis.

Diketahui lima anggota Bawaslu Surabaya tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hal ini tertuang pada putusan DKPP Nomor 300-PKE-DKPP/IX/2019.

Putusan DKPP tersebut menjatuhkan sanksi kepada Teradu I, Agil Akbar selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Surabaya, Teradu II Hadi Margo Sambodo, Teradu III Yaqub Baliyah, Teradu IV Hidayat dan Teradu V Usman. Masing-masing sebagai anggota Bawaslu Surabaya terhitung sejak putusan dibacakan.

Pada putusan tersebut, DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jatim untuk melaksanakan putusan DKPP paling lama tujuh hari sejak dibacakannya putusan itu.

Untuk diketahui, sebelumnya kelima anggota Bawaslu Surabaya diadukan oleh Caleg DPRD Surabaya dari Partai Golkar dapil IV nomor urut 1, Aan Ainurrofik yang menganggap kelima anggota Bawaslu menyalahi kode etik penyelenggara pemilu dan menganggap bahwa putusan Bawaslu Surabaya Nomor : 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 tanggal 22 Mei 2019 bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu, karena hasil sengketa pemilu bukan domain Bawaslu melainkan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

"Ini menjadi pelajaran berharga bagi Bawaslu Surabaya dalam menyongsong Pilkada Surabaya 2020," kata Yaqub.

Soal sanksi, Yaqub mengatakan bahwa keputusan DKPP adalah putusan yang final. Tentunya, lanjut dia, pihaknya sudah berusaha membuktikan bahwa Bawaslu Surabaya sudah berupaya secara maksimal dan profesional dalam menangani dugaan pelanggaran yang masuk.

"Tetapi majelis sidang DKPP berpendapat lain, tentunya kita taat dan patuh menerima segala putusan DKPP itu," ujarnya.

Baca juga: Ketua DPRD: anggota Bawaslu Surabaya melanggar kode etik diganti

Baca juga: DKPP putuskan KPU tidak langgar kode etik

Baca juga: KPU Diduga Langgar Kode Etik Terkait Pilkada


 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020