"Bersama koalisi masyarakat sipil lainnya melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kurnia Ramadhana sebagai perwakilan koalisi di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Adapun laporan itu, lanjut dia, dalam konteks kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
"Jadi, kami melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna Laoly, Harun Masiku telah keluar dari Indonesia tanggal 6 Januari dan belum ada data terkait dengan Harun Masiku kembali ke Indonesia," ucap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Namun, kata dia, menurut data lainnya, Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
"Tetapi tidak ditindaklanjuti oleh Kemenkumham dan baru kemarin mereka menyatakan dengan berbagai alasan ada sistem yang keliru dan lain-lain karena ini sudah masuk penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna dengan Pasal 21 tersebut," kata Kurnia.
Dalam laporannya tersebut, kata dia, pihaknya juga turut membawa laporan pendukung berupa satu berkas dokumen seperti rekaman CCTV atau kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang memperlihatkan kedatangan tersangka Harun dari Singapura pada 7 Januari 2020.
"Kita membawa CCTV yang juga sudah beredar di masyarakat kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta. Itu kan sebenarnya perdebatannya, tidak masuk akal alasan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebenarnya kan persoalannya sederhana mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan," ujar Kurnia.
Ia juga mengkritisi pimpinan KPK soal polemik keberadaan Harun tersebut.
"Kami mengkritisi juga pimpinan KPK. Beberapa waktu lalu kami juga mengatakan pimpinan KPK dan Menkumham menebar hoaks ketika mengatakan Harun masih ada di luar negeri tetapi karena otoritas yang mengetahui lalu lintas orang bepergian itu Ditjen Imigrasi yang mana atasannya adalah Menkumham, maka dari itu kami laporkan adalah Yasonna Laoly," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta setelah menerima dan ditemukan adanya kebenaran dalam laporan tersebut, KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) atas adanya "obstruction of justice" itu.
"Tuntutan kami ada dua, yaitu segera menerbitkan sprinlidik dan mending Presiden memecat Yasonna," ujar Kurnia.
Sebelumnya, berdasarkan catatan imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.
Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harus telah berada di Jakarta pada Selasa (7/1).
KPK pun sejak Senin (13/1) juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.
Disamping itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun Pasal 21 tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Baca juga: Firli imbau warga laporkan keberadaan Harun Masiku
Baca juga: Komisi III DPR akan cecar Yasonna soal Harun Masiku
Baca juga: Yasonna enggan jelaskan soal Harun Masiku yang sudah di Indonesia
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020