Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menyebutkan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) belum akan dibubarkan menyusul tugas anggota Satgas itu telah selesai per 31 Desember 2019.Sementara ini akan tetap dijalankan dengan berbagai perbaikan, selama ini ada evaluasinya
"Sementara ini akan tetap dijalankan dengan berbagai perbaikan, selama ini ada evaluasinya," ujar Moeldoko usai rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Dilanjutkannya Satgas 115 itu, kata dia, lantaran belum ada Undang-Undang yang mengatur kerja task force terkait penanganan illegal fishing.
Baca juga: Moeldoko sebut virus Corona belum masuk ke Indonesia
"Sementara ini sampai perbaikan ke depan, itu akan tetap dilanjutkan. Tapi sementara, karena Satgas task force enggak boleh permanen, hanya sementara. Karena undang-undangnya belum ada. Sementara ini akan tetap dijalankan dengan berbagai perbaikan," tutur mantan Panglima TNI ini.
Masa kerja Satgas 115 sebenarnya berakhir pada 31 Desember 2019 lalu. Satgas itu dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tahun 2015.
Tak hanya bicara soal evaluasi Satgas 115, Moeldoko menambahkan bahwa rapat koordinasi dengan Kemenko Polhukam pun turut membahas rencana omnibus law terkait sistem keamanan laut.
Baca juga: KSP: Pembuat pesawat asal Pinrang inspirator luar biasa
"Tadi bicara soal Satgas 115, bagaimana menghadapi illegal fishing. Efektivitas satgas itu seperti apa. Nanti ada 24 regulasi yang dimasukkan dalam omnibus law pengamanan laut itu, khususnya di ZEE," ucap Moeldoko.
Hadir juga dalam rapat tersebut antara lain Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, perwakilan Bakamla, Polair, serta sejumlah pejabat Polhukam lainnya.
Baca juga: Moeldoko akui parpol sodorkan nama untuk tenaga ahli KSP
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020