• Beranda
  • Berita
  • Kendaraan listrik diberi insentif, diharapkan jumlahnya meningkat

Kendaraan listrik diberi insentif, diharapkan jumlahnya meningkat

23 Januari 2020 19:34 WIB
Kendaraan listrik diberi insentif, diharapkan jumlahnya meningkat
Sejumlah kendaraan bertenaga listrik melakukan konvoi di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (7/9/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.
Jumlah kendaraan listrik diharapkan meningkat setelah adanya insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi warga DKI Jakarta yang memiliki kendaraan listrik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Kamis, mengatakan selain insentif pajak BBNKB,kendaraan listrik juga diberikan insentif biaya parkir hingga pengecualian ganjil-genap.

"Selain insentif pajak, benar akan ada insentif parkir tapi itu belum diumumkan tapi rencana itu tak akan ada perubahan. Selain itu kendaraan listrik akan dapat insentif ketika memasuki seluruh kawasan ganjil-genap tanpa kecuali yang diharapkan bisa meningkatkan jumlah kendaraan listrik," kata Anies.

Anies menegaskan, dengan dengan berbagai insentif tersebut, jumlah kendaraan listrik di Jakarta akan meningkat. Tentu dengan adanya peningkatan produksi mobil listrik.

"Kami berharap angka ini akan meningkat. Satu dengan produksi yang diperbanyak, lalu kami (Pemprov DKI Jakarta) memberikan insentif yang banyak," kata Anies.

Baca juga: Ada insentif pajak BBNKB untuk kendaraan listrik di DKI
​​​​​​
Petugas mendemonstrasikan cara pengisian kendaraan listrik melalui Electric Vehicle Charging Station (EVCS) di kantor BPPT, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp/pri

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta 
telah mengeluarkan kebijakan insentif, yakni pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan bertenaga listrik.

Kebijakan akan berlaku 2020 dan diklaim sebagai daerah pertama yang menerapkan itu.

"Pemprov DKI menjadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan Pajak BBNKB terhitung mulai tahun 2020," kata Anies Baswedan.

Anies mengatakan. pihaknya telah mengeluarkan payung hukum untuk kebijakan insentif itu, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBNKB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi saja, tapi juga transportasi umum.

Namun kebijakan ini, kata Anies, tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid (setengah bensin dan setengah tenaga listrik) atau semi listrik.

"Hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan baterai berbasis listrik yang mendapatkan insentif," ujar Anies.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, saat ini di Jakarta, kendaraan listrik baru ada sebanyak 669 unit. Dengan komposisi roda empat atau lebih ada 38 unit dan roda dua sebanyak 631 unit.

"Sementara dari 38 unit kendaraan roda empat atau lebih itu, 30 di antaranya adalah kendaraan umum," kata Syafrin.
Baca juga: Anies sebut kendaraan listrik solusi polusi Jakarta
Baca juga: Pemprov DKI dan Kemenhub didesak segera atur kendaraan listrik

 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020