• Beranda
  • Berita
  • Menkes: Sistem rujukan berbasis kompetensi segera dilaksanakan

Menkes: Sistem rujukan berbasis kompetensi segera dilaksanakan

23 Januari 2020 20:41 WIB
Menkes: Sistem rujukan berbasis kompetensi segera dilaksanakan
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Kamis (23/1/2020). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

tidak ada lagi sistem rujukan berjenjang

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengatakan sistem rujukan berbasis kompetensi segera dilaksanakan untuk mempermudah layanan kesehatan masyarakat di berbagai daerah.

"Saya menyadari layanan kesehatan masih banyak yang kurang. Namun Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 segera keluar sehingga tidak ada lagi sistem rujukan berjenjang," kata dia di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 30 tahun 2019 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit akan memberikan kemudahan dalam pelayanan kesehatan hingga ke ujung Indonesia, termasuk daerah pelosok.

Baca juga: IDI Surabaya tolak aturan baru rujukan berobat

Sebagai contoh, suatu saat diharapkan pelayanan kesehatan dalam hal rujukan di daerah timur yakni Oksibil, Papua dapat dirujuk dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RCSM) di Jakarta.

Hal ini dapat diterapkan dengan adanya layanan rujukan berbasis kompetensi yang dijalankan melalui dalam jaringan (daring) dan tidak lagi mengandalkan sistem rujukan berjenjang.

"Karena siapa tau di Oksibil ada dokter yang sangat ahli, sangat mumpuni sehingga tidak ada lagi batas," katanya.

Contoh lainnya di negara maju, ujar dia, Mayo Clinic di Rochester Minnesota. Masyarakat yang tinggal di New York dan ingin berkonsultasi bukan ke kota lagi tapi ke daerah Rochester.

Hal tersebut terjadi lantaran kompetensi dokter-dokter di Rochester sudah baik dan tidak kalah hebat jika dibandingkan dengan dokter di New York atau kota besar sekitarnya.

Penerapan rencana rujukan kompetensi tersebut menunjukkan Indonesia sedang mengacu kepada akses kesehatan. Hal itu juga sesuai pada organisasi kesehatan dunia WHO yaitu mengutamakan akses pelayanan kesehatan bukan cakupan kepesertaan.

"Jadi tidak ada terjemahan dari WHO cakupan kepesertaan yang ada cakupan akses pelayanan kesehatan," kata dia.

Ia menyakini apabila hal itu dapat direalisasikan, maka semua masyarakat hingga daerah pelosok dan belum mendapatkan akses akan diupayakan memperoleh sehingga kesehatan lebih baik lagi.

Baca juga: Pemda minta mekanisme rujukan berobat ditinjau lagi

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020