• Beranda
  • Berita
  • KPU Surakarta buka kesempatan balon jalur independen

KPU Surakarta buka kesempatan balon jalur independen

23 Januari 2020 21:24 WIB
KPU Surakarta buka kesempatan balon jalur independen
Ketua KPU Surakarta bersama jajarannya saat memberikan sosialisasi, pada kegiatan Sosialisasi Pecalonan Perseorangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020, di Kantor KPU Surakarta, Kamis. (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta masih membuka kesempatan bagi bakal calon jalur independen dalam Pemilihan Kepala Daerah Pilkada Kota Surakarta 2020 hingga batas batas waktu penyerahan syarat dukungan pada 5 Meret mendatang.

"Kami melakukan sosialisasi ini, terkait keputusan KPU pusat termutakhir, masih ada waktu sekitar delapan bulan pelaksanaan Pilkada Kota Surakarta, yang akan digelar pada 23 September mendatang," kata Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, di sela Sosialisasi Pecalonan Perseorangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020, di Kantor KPU Surakarta, Kamis.

Baca juga: Gibran bantah dinasti politik pada Pilkada Surakarta

Baca juga: Gibran ikuti uji kelayakan di DPD PDIP Jateng

Baca juga: Jokowi tegaskan pencalonan Gibran murni kompetisi bukan penunjukan


KPU Surakarta meski sebelumnya sudah pernah melakukan sosialisasi yang sama, tetapi pada saat kegiatan sosialisasi tersebut berbarengan dengan sosialisasi tahapan Pilkada Surakarta.

Menurut Nurul pada kegiatan sosialisasi saat ini, khusus syarat bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang maju di Pilkada Surakarta dari jalur independen.

Nurul menjelaskan sosialisasi dilakukan karena ada perubahan syarat jalur independen agar dapat maju di Pilkada Surakarta, yakni soal jadwal penyerahan syarat dukungan dari mulai tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Namun, syarat dukungan kemudian diubah jadwalnya menjadi tanggal 19--23 Februari 2020 atau hanya lima hari saja.

Selain itu, lanjut dia, bagi siapapun bakal calon jalur independen yang maju sesuai aturan KPU, harus menyerahkan sebanyak 35.870 Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat bukti dukungan.

"Jumlah itu, merupakan syarat sekitar 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Kota Surakarta pada Pemilu 2019, yang totalnya mencapai 421.999 suara atau DPT," katanya.

Oleh karena itu, KPU Kota Surakarta masih membuka kesempatan bagi bakal calon jalur independen yang ingin maju menjadi kontestas Pilkada 2020.

Dia mengatakan dari jalur independen yang sudah diberikan username dan password sistem informasi pencalonan (silon) dari KPU bakal calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Bagyo Wahyono dan FX. Supardjo (Bajo).

Pasangan Bajo dari Jaringan Tikus Pithi Hanata Baris ini, menjadi satu-satunya pasangan dari jalur independen yang sudah konfirmasi," katanya.

Namun, KPU hingga saat ini, belum bisa melihat input data dukungan pasangan Bajo yang dikirimkan, karena masih offline. KPU baru dapat mengecek data dukungan yang diinput jika sudah online.

Baca juga: Puluhan organisasi bermunculan dukung Gibran Pilkada Surakarta

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020