Pohon di Monas dipindah oleh Pemprov DKI

23 Januari 2020 23:58 WIB
Pohon di Monas dipindah oleh Pemprov DKI
Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara (BPN) Muhidin Shaleh (kiri) dan pengacaranya, Abu Bakar J. Lamatapo di Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Pengacara PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar J. Lamatapo mengatakan pohon-pohon di Monumen Nasional (Monas) dipindahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini adalah Dinas Kehutanan.

Namun demikian, Abu menyebut dirinya tidak tahu-menahu mengenai pemindahan pohon di kawasan Monas sisi selatan tersebut.

"Dinas kehutanan yang ambil. Akarnya diangkat karena mau ditanam kembali, jadi bukan ditebang," kata Abu di Jakarta, Kamis.

Menurut Abu, pohon-pohon itu harus dipindahkan karena ada kontraktor yang harus menggali tanah guna membangun kolam dan pelataran upacara, karena struktur dua fasilitas itu tebal dan dalam sehingga perlu penggalian.

"Tidak mungkin bisa dikerjakan kalau itu pohon masih di situ," kata dia.

Baca juga: Politisi PSI akan disomasi kontraktor Monas
Baca juga: PSI lapor ke KPK dugaan janggalnya kontraktor revitalisasi Monas


Selain itu, dia menyebutkan pemindahan pohon juga mengikuti rancangan yang dibuat pemenang sayembara.

Disebutkan, sekitar 190 pohon di Monas sisi selatan dipindahkan, namun bekas pemindahan berupa lubang-lubang di tanah tidak terlihat. Dikabarkan pohon-pohon itu dipindahkan sebagian ke sisi timur dan sebagian ke sisi barat.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai ada kejanggalan pemenang tender proyek revitalisasi Monas. Salah satunya ialah alamat kantor kontraktornya.

Salah satu anggota DPRD Fraksi PSI, Justin Adrian menyebutkan kejanggalan alamat Bahana Prima yang berada di tengah pemukiman padat di Ciracas, Jakarta Timur. Menurut Justin di alamat tersebut tidak ada tanda-tanda adanya sebuah kantor dan gedung perusahaan.

 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020