Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV (Persero) Farid Padang mengatakan, setiap pembangunan pelabuhan yang dilaksanakan di semua wilayah kerja selalu diawasi oleh Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan BPKP.Menjadi salah satu kewajiban Pelindo IV adalah mengembangkan pelabuhan yang ada di Kawasan Timur Indonesia (KTI),
Hal itu dikemukakan Farid dalam keterangan persnya usai menghadiri pengarahan penguatan pencegahan korupsi kepada kepala daerah se-Sulawesi Selelatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel, didampingi Kepala Satuan Pengawas Intern Pelindo IV, Enriany Muis di Makassar, Kamis.
"Menjadi salah satu kewajiban Pelindo IV adalah mengembangkan pelabuhan yang ada di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Karena tugas Pelindo IV juga adalah bagaimana mendistribusikan barang-barang yang dari Makassar ke pelabuhan yang ada di pulau lainnya, seperti Kalimantan, Maluku dan Papua,” jelasnya.
Baca juga: Pelindo IV siapkan konsolidasi kargo dukung pelayaran langsung
Sementara itu dalam arahannya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati dan walikota untuk berhati-hati dengan segala bentuk tindak korupsi, suap maupun gratifikasi.
“Himbauan ini juga untuk seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder terkait,” tegas Firli.
Dia menyebutkan, sesuai UU 30 Tahun 2002 jo. UU 10 Tahun 2015 jo. UU 19 Tahun 2019 Pasal 6, tugas KPK adalah melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Baca juga: Pelindo IV segera datangkan crane untuk Pelabuhan Kendari dan Ternate
KPK juga harus melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Selain itu, lanjut Firli KPK juga harus melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara dan melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“KPK juga melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, serta melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap,” terangnya.
Baca juga: Pelindo IV salurkan dana PKBL Rp15,78 miliar selama 2019
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2020