• Beranda
  • Berita
  • Muhammadiyah: Fatwa haram rokok upaya koreksi kiblat bangsa

Muhammadiyah: Fatwa haram rokok upaya koreksi kiblat bangsa

24 Januari 2020 11:13 WIB
Muhammadiyah: Fatwa haram rokok upaya koreksi kiblat bangsa
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid (dua kiri) saat Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (24/1/2020). (ANTARA/Dewanto Samodro)
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid mengatakan fatwa haram rokok dan rokok elektronik atau vape merupakan salah satu upaya Muhammadiyah mengoreksi kiblat bangsa.

"Dulu, KH Ahmad Dahlan juga mengoreksi arah kiblat di Masjid Gede Yogyakarta. Muhammadiyah berdakwah dengan cara yang baik, tetapi tetap memberitahu umat apa yang tidak baik," kata Wawan dalam acara silaturahmi di Yogyakarta, Jumat.

Baca juga: Muhammadiyah memfatwakan rokok elektronik haram

Wawan mengatakan arah kiblat bangsa perlu dikoreksi karena negara paham bahwa narkoba harus diberantas, tetapi jalan-jalan menuju narkoba seperti rokok dan rokok elektronik seolah-olah dibiarkan.

Meskipun ada pihak-pihak lain yang menyatakan rokok bisa dihukumi murah, makruh, dan pada kondisi tertentu bisa jadi haram, sebagai upaya mengoreksi kiblat bangsa maka Muhammadiyah menyatakan haram tanpa pengecualian.

Baca juga: Kemenkes: Pemahaman yang salah soal rokok elektronik perlu diluruskan

Menurut Wawan, salah satu jalan menuju narkoba yang seolah-olah dibiarkan ditunjukkan dengan sikap pemerintah yang membuka peluang lebar-lebar kepada industri rokok dan rokok elektronik.

"Penjualan rokok yang masif dan iklan-iklan rokok yang menyesatkan dibiarkan. Kegiatan merokok hanya dianggap sebagai perbuatan porno yang disensor di televisi," tuturnya.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan segala bentuk rokok elektronik atau vape, untuk mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

"Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba'is atau merusak atau membahayakan," kata Wawan.

Wawan menjadi salah satu narasumber dalam Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diadakan di Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta. 

Baca juga: Pemerintah didorong larang peredaran rokok elektronik
Baca juga: Muhammadiyah: Merokok termasuk perbuatan yang dilarang Al Quran

 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020