Jadi memang penurunannya cukup signifikan pada skala nasional. Jika berdasarkan anggaran, tahun lalu menggunakan Rp31 triliun untuk menyuplai pupuk urea bersubsidi, sedangkan 2020 ini menurun menjadi Rp29 triliun,"
Alokasi pupuk urea bersubsidi untuk Sulawesi Selatan menurun sebesar 108.807 ton atau 36 persen menjadi 188.765 ton pada 2020 dari total 297.572 ton pada 2019.
Superitendent Pemasaran PT Pupuk Kaltim area Sulawesi 1, Miftakhul Zainuddin di Makassar, Jumat, menyampaikan alokasi urea tersebut diberikan berdasarkan keputusan Kementerian Pertanian yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 1 Tahun 2020 yang menyebutkan alokasi pupuk urea subsidi diturunkan secara nasional.
"Jadi memang penurunannya cukup signifikan pada skala nasional. Jika berdasarkan anggaran, tahun lalu menggunakan Rp31 triliun untuk menyuplai pupuk urea bersubsidi, sedangkan 2020 ini menurun menjadi Rp29 triliun," ungkapnya.
Penurunan anggaran untuk ketersediaan pupuk urea subsidi ini tentunya juga mempengaruhi jumlah, dari 8.874.000 ton di 2019 menjadi 7.154.373 ton untuk tahun 2020 dengan cadangan 794.930 ton.
Berdasarkan data Pupuk Kaltim area Sulawesi I yang mengkoordinir wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, realisasi alokasi pupuk urea bersubsidi di Sulsel telah mencapai 20 persen atau 37.927 ton periode 1-23 Januari 2020.
Baca juga: Kuota pupuk urea bersubsidi tahun 2020 di Jember anjlok 51 persen
Penyaluran ini kata Miftah sapaan Miftakhul Zainuddin belum mencakup 24 kabupaten/kota di Sulsel sebab masih ada beberapa kabupaten yang belum tersalurkan pupuk urea subsidi, seperti Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, dan Kota Palopo.
Hal ini ditengarai belum berfungsinya secara optimal E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sebagai aplikasi yang mulai diterapkan Kementerian Pertanian pada 2020 ini untuk penyaluran pupuk bersubsidi ke petani.
PT Pupuk Kaltim ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan non subsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada.
"Jadi memang tidak ada jalan lain selain menggunakan E-RDKK yang dua tahun sebelumnya sudah dirilis pemerintah, ini mewajibkan mereka menggunakan aplikasi ini tanpa solusi lain. Kecuali jika petani mau pupuk non subsidi, itu kami siapkan di berbagai toko dan kios-kios," paparnya.
Peraturan terbaru Kementan ini mewajibkan setiap kabupaten/kota menggunakan E-RDKK untuk penyaluran pupuk bersubsidi yang menjadi inovasi pemerintah mengenai permintaan pupuk subsidi di masyarakat, terlebih untuk mewujudkan masyarakat berkemajuan dan perkembangan di era digital.
Melalui inovasi ini, permintaan akan lebih dapat dikontrol dan diawasi sesuai dengan data permintaan E-RDKK yang berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing petani.
Baca juga: Pupuk Kaltim NTB ancam sanksi penjual urea bersubsidi secara paket
Setiap petani yang telah terdaftar berhak mendapat pupuk subsidi untuk luas 2 hektare per musim tanam dengan jumlah pupuk subsidi 250. Ketersediaan pupuk subsidi ini berbeda-beda di masing-masing daerah yang disesuaikan dengan musim tanam.
"Jika E-RDKK ini sudah berjalan dengan baik secara pengaplikasiannya di lapangan, insya Allah tahun depan kartu tani akan mulai diterbitkan, sesuai data yang direkap dari E-RDKK," katanya.
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020