Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku dimintai keterangan oleh Penyidik KPK perihal tugas-tugas di KPU yang berkaitan dengan perkara kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2019-2024.Saya diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang saya kira teman-teman sudah tahu ya, saya dimintai keterangan tugas-tugas saya di KPU yang berkaitan dengan perkara ini,
"Saya diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang saya kira teman-teman sudah tahu ya, saya dimintai keterangan tugas-tugas saya di KPU yang berkaitan dengan perkara ini," ujar Hasyim sebelum melaksanakan ibadah Shalat Jumat di Gedung KPK, Jakarta.
Hasyim menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.
Baca juga: Komisioner KPU Hasyim Asy'ari memenuhi panggilan KPK
Dia mengatakan sebagai komisioner KPU, dirinya mengemban tugas sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU. "Intinya yang dimintai keterangan itu berdasarkan dengan tugas saya sebagai anggota KPU yang ada kaitan dengan perkara ini," ucap Hasyim.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengaku memperoleh pertanyaan dari Penyidik KPK terkait komunikasi dirinya dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE), yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Selain Hasyim, KPK juga memeriksa Komisioner KPU Eva Novida Ginting Manik dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keduanya diperiksa juga untuk tersangka Saeful.
Baca juga: KPK konfirmasi dua pejabat KPU soal proses pencalonan anggota DPR
KPK pada Kamis (23/1) telah memeriksa dua pejabat KPU, yakni Kepala Bagian Teknis KPU Yuli Harteti dan Kasubag Pencalonan KPU Yulianto. Keduanya diperiksa untuk tersangka Saeful (SAE).
Sebelumnya, KPK pada Rabu (22/1) juga telah memeriksa Kasubag Persidangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riyani juga untuk tersangka Saeful. Terkait pemeriksaan Riyani, KPK mengonfirmasi yang bersangkutan terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) para Komisioner KPU.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut Sebagai penerima, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Baca juga: KPK panggil Kasubag Persidangan KPU
Baca juga: KPK panggil staf KPU terkait suap pengurusan PAW anggota DPR
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020